duniafintech.comย –ย Indonesia, sebagai salah satu negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia, ketika mendengar kata ekonomi syariah tampaknya telah menjadi isu yang cukup penting bagi negara ini. Berbagai bisnis syariah pun digalakkan demi mengembangkan ekonomi syariah di Indonesia, salah satunya investasi saham syariah.
Baca juga :ย Pulang Mudik Butuh PRT Dadakan? Aplikasi Ini Jawabannya
Pada dasarnya investasiย saham syariah tidak terlalu berbeda dengan model saham konvensional. Hal yang berbeda adalah jenis emiten atau perusahaan yang dapat dibeli. Di saham konvensional, Anda dapat membeli emiten apa pun yang menarik perhatian Anda dan tentu saja yang berprospek bagus.
Sementara itu, dalam investasi saham syariah, ada beberapa emiten perusahaan yang tidak dapat Anda masuki sebab bertentangan dengan ajaran Islam. Contohnya saja tidak ada penanaman saham di perusahaan rokok ataupun perusahaan alkohol ketika Anda bermain saham syariah.
Perseroan ataupun perusahaan yang menerbitkan saham syariah tentu saja juga harus menjalankan usahanya sesuai dengan konsep ajaran Islam. Jika tidak, perusahaan tersebut tidak dapat menerbitkan saham syariah.
Baca juga :ย Departemen Real Estat Dubai Kerja Sama dengan Perusahaan Telekomunikasi untuk Menerapkan…
Perkembangan saham syariah pun terbilang besar. Tercatat hingga bulan Maret 2019 sudah ada 403 saham dengan label syariah dari total 625 emiten yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI). Jika dibandingkan dengan tahun 2016, pertumbuhan saham syariah sudah cukup pesat. Di tahun 2016 jumlah saham dengan label syariah baru 331 saham.
Selain itu, pasar investor syariah pun kian nyaman dengan adanya fasilitas shariah online trading system (SOTS). Sistem ini memungkinkan untuk melakukan transaksi saham syariah dengan memenuhi prinsip syariah. Catatan yang menarik adalah hanya saham syariah yang dapat ditransaksikan di sini.
Bahkan, KSEI sebagai salah satu Self Regulatory Organization (SRO) di pasar modal Indonesia berkomitmen mengembangkan investasi syariah. KSEI seiring waktu meningkatkan infrastruktur layanan bisnis ini dan telah menerima Fatwa dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) terkait Proses Bisnis Atas Layanan Jasa KSEI.
Baca juga :ย Blockchain Ripple Semakin Menggurita Dengan Merambah Ke Brasil