25.2 C
Jakarta
Jumat, 29 Maret, 2024

Iuran BPJS Ketenagakerjaan Perorangan, Segini Besarannya

JAKARTA, duniafintech.com – Pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan perorangan (BPU) memang menjadi kewajiban pesertanya setiap bulannya. 

Iuran ini sendiri ditujukan untuk memberikan jaminan hari tua bagi para penerima upah dan bukan penerima upah.

Berapa ya rincian iuran BPJS untuk perorangan (BPU) maupun karyawan? Simak ulasannya berikut ini.

Cara Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan

Pada awalnya, beberapa orang mungkin sempat mengalami kendala lantaran BPJS TK hanya menyediakan pembayaran via Virtual Account. Akan tetapi, saat ini sudah ada metode baru yang lebih mudah, yakni dengan electronic payment system atau yang disebut juga sebagai EPS BPJS Ketenagakerjaan. 

Iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk perusahaan maupun mandiri dapat dibayarkan dengan cara yang sama. Untuk mengaksesnya, berikut ini langkah-langkahnya:

  • Pendaftaran Electronic Payment System (EPS)
  • Akses laman https://eps.bpjsketenagakerjaan.go.id/registrasi.bpjs 
  • Isi formulir yang diminta (NPP dan email). Sebaiknya, pakai email khusus ya supaya gak kecampur dengan info lain.
  • Pilih tombol Register dan Konfirmasi.
  • Kamu akan mendapatkan email verifikasi dari BPJS. Buka pesan tersebut dan buka link aktivasinya.
  • Lakukan login dengan email dan PIN. 
  • Pilih Start Login dan ganti PIN kamu supaya aman.
  • Masukkan PIN lama dan PIN baru.
  • Pendaftaran EPS selesai kamu lakukan.

Cara Membuat Kode Iuran BPJS Ketenagakerjaan

  • Login melalui laman bpjsketenagakerjaan.go.id/login.bpjs
  • Pilih perusahaan tempat bekerja dan klik kode iuran di daftar transaksi kode iuran. 
  • Isi BLN IURAN di Form Rincian Iuran.
  • Isi Jumlah Iuran dan Denda.
  • Klik Proses Iuran.
  • Konfirmasi pada Pop Up window.

Batas Waktu Pembayaran BPJS Ketenagakerjaan

Adapun ketentuan mengenai batas waktu pembayaran BPJS Ketenagakerjaan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2020 yang ditetapkan pada tanggal 31 Agustus 2020.

Dalam peraturan ini disebutkan bahwa ada ketentuan baru mengenai batas waktu pembayaran iuran, yaitu tanggal 30 di setiap bulannya. Namun, kalau kebetulan tanggal 30 jatuh pada hari libur maka batas waktu dimajukan ke hari kerja terakhir sebelum tanggal tadi. 

Jika sampai iuran sudah dibayarkan maka akan dikenakan denda keterlambatan sebesar 0,5 persen per bulan.

Yang Termasuk Peserta BPJS Ketenagakerjaan Perorangan (BPU)

Peserta BPJS bukan penerima upah (BPU) merupakan seseorang yang melakukan usaha secara mandiri untuk mendapatkan penghasilan. Dengan demikian, BPU adalah orang yang tidak menerima upah dari pihak lain.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 1 Tahun 2016. Beberapa peran yang tergolong ke dalam BPU, yakni:

  • Pengusaha
  • Pekerja yang tidak memiliki hubungan kerja, misalnya freelancer, pengacara, seniman, atau arsitek.
  • Pekerja sektor informal, seperti petani, nelayan, tukang ojek, hingga supir angkot.

Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang tergolong BPU wajib mengikuti program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JK). Untuk Jaminan Hari Tua (JHT), sifatnya adalah sukarela untuk BPU.

Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Perorangan (BPU) bagi yang Bukan Pekerja

Jika hendak mendaftarkan BPJS Ketenagakerjaan bagi BPU maka ikuti langkah berikut ini:

  • Pastikan kamu memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  • Isi formulri F1 BPU.
  • Hubungi call center BPJS Ketenagakerjaan.
  • Bayar iuran peserta, bisa per 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan

Iuran BPJS Ketenagakerjaan Perorangan

Besaran Iuran BPJS Ketenagakerjaan Perorangan (BPU)

Terdapat empat program pada BPJS Ketenagakerjaan dan nominalnya tidak selalu sama. Cara menghitung iuran BPJS Ketenagakerjaan pun berbeda-beda setiap program. Inilah rincian iuran BPJS Ketenagakerjaan baik untuk perorangan atau individu (BPU) maupun untuk penerima upah.

  1. Jaminan Hari Tua (JHT)

Para peserta BPJS Ketenagakerjaan tentu sudah tidak asing lagi dengan fasilitas JHT atau saldo BPJS yang bisa dicairkan. Manfaat JHT berupa uang tunai yang besarnya merupakan hasil akumulasi iuran setiap bulan dan ditambah dari hasil pengembangan (bunga).

Mengutip situs resmi https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/,  hasil pengembangan JHT selalu di atas bunga deposito bank pemerintah. Untuk bisa menikmati fasilitas ini, setiap bulannya kamu diwajibkan buat membayar iuran sebagai berikut.

Iuran Jaminan Hari Tua per bulan:

  • Penerima upah: 5,7 persen per bulan dari upah yang dilaporkan dengan pembagian 2 persen dari upah pekerja dan 3,7 persen dari perusahaan.
  • Bukan penerima upah: 2 persen per bulan dari penghasilan yang dilaporkan.
  • Pekerja migran Indonesia: Rp 105 ribu hingga Rp 600 ribu per bulan.

Apabila terlambat bayar maka akan dikenakan denda 2% setiap bulan keterlambatan dari iuran yang dibayarkan. Standar upah ditetapkan berdasarkan upah pokok dan tunjangan tetap. Iuran BPJS Ketenagakerjaan harus dibayarkan paling lama tanggal 30 setiap bulannya, baik untuk perusahaan maupun perorangan/mandiri.

Baca juga: Gak Semua Penyakit Ditanggung BPJS Kesehatan, Ini Daftarnya

  1. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

Fasilitas lain yang ditawarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan adalah Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan perlindungan risiko kecelakaan yang berhubungan dengan pekerjaan, baik di tempat kerja maupun kecelakaan menuju tempat kerja.

Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja per Bulan:

  • Penerima upah: 0,24 persen hingga 1,74%. Buat fasilitas yang bakal dibayarkan oleh pemberi kerja atau perusahaan dengan persentase yang berbeda-beda tergantung dari besarnya risiko, seperti:
  • Tingkat risiko rendah banget, sebesar 0,24% dari upah.
  • Tingkat risiko rendah, sebesar 0,54% dari upah.
  • Tingkat risiko sedang, sebesar 0,89% dari upah.
  • Tingkat risiko tinggi, sebesar 1,27% dari upah.
  • Tingkat risiko tinggi banget, sebesar 1,74% dari upah.
  • Bukan penerima upah: sebesar 1% dari penghasilan yang dilaporkan.
  • Jasa konstruksi: mulai dari 0,21% yang nilainya berdasarkan nilai proyek.
  • Pekerja migran Indonesia: sebesar Rp370 ribu.

Mendapat bantuan perawatan tanpa batas biaya sesuai dengan kebutuhan medis. Peserta yang membayar iuran JKK bakal mendapat keuntungan berupa:

  • Mendapat santunan manfaat jaminan kematian sebanyak 48 kali dari upah yang dilaporkan karena kecelakaan kerja.
  • Mendapat bantuan beasiswa buat satu orang anak sebesar Rp12 juta.
  • Buat fasilitas ini terdapat masa kedaluwarsa klaim, yaitu dua tahun sejak kecelakaan terjadi. 

Oleh sebab itu, pastikan kamu klaim sebelum masa berlaku habis ya biar tidak hangus. Selain itu, perhatikan juga cara klaim BPJS Ketenagakerjaan supaya sesuai dengan prosedur yang tepat.

Baca juga: Binance vs Indodax Dua Platform Jual Beli Kripto Raksasa, Manakah yang Lebih Baik? 

  1. Jaminan Kematian (JK)

Fasilitas BPJS Ketenagakerjaan yang satu ini, yaitu memberikan uang tunai kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia yang bukan disebabkan karena kecelakaan kerja. Untuk mendapatkan Jaminan Kematian, para peserta wajib membayar iuran setiap bulannya sebesar:

Iuran Jaminan Kematian per bulan:

  • Penerima upah: 0,3 persen dari upah yang dilaporkan dan dibayarkan oleh pemberi kerja atau perusahaan.
  • Bukan penerima upah: Rp6.800 per bulan.
  • Jasa konstruksi: mulai dari 0,21 persen yang nilainya berdasarkan nilai proyek.
  • Pekerja migran Indonesia: Rp370 ribu.

Bantuan dana selama 24 bulan sebesar Rp4,8 juta yang diberikan sekaligus. Mengutip website resmi BPJS Ketenagakerjaan, ahli waris akan mendapatkan:

  • Biaya pemakaman Rp3 juta.
  • Satu orang anak dari ahli waris bakal mendapatkan beasiswa Rp12 juta.
  • Ahli waris akan mendapatkan uang tunai Rp36 juta.
  • Santunan sekaligus sebesar Rp16,2 juta.
  1. Jaminan Pensiun (JP)

Jaminan pensiun merupakan jaminan sosial yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk mempertahankan kehidupan yang layak buat peserta atau ahli waris setelah peserta memasuki usia pensiun atau mengalami cacat.

Iuran Jaminan Pensiun per bulan:

Fasilitas ini hanya ditujukan untuk pekerja penerima upah dengan membayar iuran setiap bulan sebesar 1% dari pekerja dan 2% dari perusahaan.

Mendapat uang tunai bulanan jika peserta sudah memenuhi iuran minimum 15 tahun atau 180 bulan saat memasuki usia pensiun sampai meninggal dunia. 

Menurut bpjsketenagakerjaan.go.id, peserta atau ahli waris bakal mendapatkan keuntungan berupa:

  • Uang tunai bulanan hingga meninggal dunia atau menikah lagi.
  • Uang tunai bulanan jika peserta mengalami kecelakaan kerja hingga menyebabkan cacat total meskipun baru satu bulan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
  • Anak yang didaftarkan program pensiun akan mendapatkan bantuan uang tunai bulanan hingga usianya mencapai 23 tahun.

Baca jugaDenda Rp30 Juta Akan Mengintai Para Penunggak Iuran BPJS Kesehatan

 

 

Penulis: Kontributor/Boy Riza Utama

Admin: Panji A Syuhada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE