32.5 C
Jakarta
Kamis, 25 April, 2024

Jamin Likuiditas Tetap Longgar, Berikut Operasi Moneter yang Dilakukan BI

Bank Indonesia (BI) menjamin bahwa Kondisi likuiditas perbankan tetap longgar. Hal ini didorong oleh kebijakan moneter akomodatif yang ditempuh oleh BI, serta sinergi yang terjalin antara BI dengan pemerintah dalam mendukung pemulihan ekonomi nasional akibat pandemi Covid-19.

Adapun, beberapa langkah yang dilakukan Bank Indonesia untuk menjaga kelonggaran likuiditas tersebut adalah sebagai berikut:

Melakukan Quantitative Easing Rp122,3 triliun

Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, untuk menjaga likuiditas tetap longgar, Bank Indonesia telah menempuh berbagai kebijakan. Salah satunya adalah melalui kebijakan quantitative easing atau melakukan penambahan likuiditas di perbankan.

Tahan Suku Bunga Acuan 3,50%, Ini Langkah BI Jaga Stabilitas Makroekonomi

Adapun, injeksi likuiditas yang dilakukan oleh Bank Indonesia ke perbankan di dalam negeri hingga 17 September 2021 telah mencapai Rp122,3 triliun. Likuditas perbankan ini akan digunakan untuk menyalurkan kredit kepada masyarakat guna mengakselerasi pemulihan ekonomi.

“Bank Indonesia telah menambah likuiditas (quantitative easing) di perbankan sebesar Rp122,30 triliun pada tahun 2021,” katanya dalam konferensi pers virtual, Selasa (21/9).

Membeli SBN di Pasar Perdana

Kebijakan lainnya yang ditempuh BI untuk menjaga likuiditas tetap longgar adalah dengan masuknya BI ke pasar perdana untuk membeli surat berharga negara (SBN). 

Keterlibatan BI di pembelian SBN tersebut telah diatur di dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) III tentang burden sharing atau berbagi beban antara pemerintah dan BI dalam mencukupi pembiayaan di APBN guna mendukung pemulihan ekonomi nasional.

Untuk itu, hingga 17 September 2021 BI telah melakukan pembelian SBN di pasar perdana sebesar Rp 139,84 triliun, yang terdiri dari Rp64,38 triliun melalui mekanisme lelang utama dan Rp75,46 triliun melalui mekanisme Greenshoe Option (GSO). 

“Dengan ekspansi moneter tersebut, kondisi likuiditas perbankan pada Agustus 2021 sangat longgar,” ujarnya.

Pengamat : Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi Lebih Penting, Ini 5 Faktanya

Perry memaparkan, kelonggaran likuiditas tersebut dapat dilihat dari Alat Likuid terhadap Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) yang tinggi, yakni mencapai 32,67% dan pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK) sebesar 8,81% (yoy). 

Selain itu, likuiditas perekonomian juga meningkat, tercermin pada uang beredar dalam arti sempit (M1) dan uang beredar dalam arti luas (M2) yang tumbuh masing-masing sebesar 9,8% (yoy) dan 6,9% (yoy).

Sebagai informasi, hingga Juli 2021 saja, penghimpunan dana pihak ketiga (DPK) di perbankan sebesar Rp 6.708,3 triliun.

Menahan Suku Bunga Acuan Tetap Rendah

BI pun telah menahan tingkat suku bunga acuannya tetap rendah, yaitu di level 3,50%. Hal ini untuk mendorong agar perbankan dapat menurunkan tingkat suku bunga kreditnya hingga ke level yang lebih akomodatif bagi masyarakat, sehingga masyarakat dapat melakukan peminjaman dan mendorong bergeraknya roda perekonomian.

Hanya saja, saat ini penurunan suku bunga kredit masih terbatas dan belum sesuai dengan yang diharapkan. “Suku bunga kebijakan moneter yang tetap rendah dan likuiditas yang masih longgar mendorong suku bunga kredit perbankan terus menurun walaupun masih terbatas,” ucapnya.

Hal ini misalnya tercermin dari suku bunga pasar uang antar bank (PUAB) overnight dan suku bunga deposito 1 bulan perbankan yang mengalami penurunan tipis, masing-masing sebesar 55 bps dan 205 bps sejak Juli 2020 menjadi 2,82% dan 3,43% pada Juli 2021. 

Di pasar kredit, penurunan Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) perbankan terus berlanjut, meski dalam besaran yang lebih terbatas, yaitu menurun dari 8,82% pada Juni 2021 menjadi 8,81% pada Juli 2021. 

Suku bunga kredit baru mengalami penurunan pada Agustus 2021, seiring dengan menurunnya persepsi risiko perbankan terhadap dunia usaha setelah pelonggaran kebijakan pembatasan mobilitas. 

OJK Perlu Undang-Undang untuk Berantas Fintech Ilegal, Ini 6 Poin Penting

“Bank Indonesia mengharapkan perbankan untuk terus melanjutkan penurunan suku bunga kredit sebagai bagian dari upaya bersama untuk mendorong kredit kepada dunia usaha,” tuturnya.

Menjaga Ketahanan Sistem Keuangan

Kendati demikian dia mengatakan, bahwa ketahanan sistem keuangan tetap terjaga, meskipun fungsi intermediasi perbankan masih perlu terus ditingkatkan. Rasio kecukupan modal atau Capital Adequacy Ratio (CAR) perbankan Juli 2021 tetap tinggi sebesar 24,57%, dan rasio kredit bermasalah atau Non Performing Loan (NPL) tetap terjaga, yakni 3,35% (bruto) dan 1,09% (neto). 

Selain itu, Intermediasi perbankan melanjutkan pertumbuhan positif yaitu sebesar 1,16% (yoy) pada Agustus 2021, didorong oleh membaiknya permintaan kredit dari dunia usaha sejalan dengan meningkatnya mobilitas masyarakat, menurunnya suku bunga kredit baru, serta melonggarnya standar penyaluran kredit perbankan. 

Kredit Konsumsi dan Kredit Modal Kerja melanjutkan pertumbuhan positif, masing-masing sebesar 2,84% (yoy) dan 1,27% (yoy), mengindikasikan peningkatan aktivitas konsumsi terutama permintaan pemilikan rumah, serta pemulihan dunia usaha. Kredit UMKM juga terus mengalami peningkatan dengan tumbuh sebesar 2,70% pada Agustus 2021. 

“Dengan perkembangan tersebut, pertumbuhan kredit pada tahun 2021 diprakirakan dalam kisaran 4%-6%,” katanya. 

Reporter : Nanda Aria

Editor : Gemal A.N. Panggabean

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE