27 C
Jakarta
Kamis, 25 April, 2024

Jembatan Emas, Platform Pinjol Berizin OJK untuk Kebutuhan Masyarakat

Banyaknya perusahaan fintech (Financial Technology) di Indonesia memberikan berbagai alternatif bagi masyarakat. Salah satu perusahaan yang memberikan layanan pinjaman secara daring adalah Jembatan Emas.

Jembatan Emas adalah platform peer to peer lending dari PT. Akur Dana Abadi yang dibentuk para profesional berpengalaman lebih dari 30 tahun di bidang teknologi, bidang perbankan, dan lembaga keuangan lain.

Untuk mengetahui lebih lanjut seputar Jembatan Emas, mari disimak penjelasan di bawah ini.

Mengenal Apa itu Jembatan Emas

Platform berbasis financial technology ini menyediakan produk pendanaan menggunakan sistem peer to peer lending (P2P Lending) serta penggalangan dana yang dilakukan melalui urun dana secara daring, atau disebut sebagai crowdfunding. Proses tersebut diawali melalui verifikasi biometrik sehingga transaksi menjadi lebih aman. Dasar pembiayaan Jembatan Emas berupa Proyek, Tagihan, dan Kontrak yang dimiliki oleh pengguna. 

Jembatan Emas sudah terdaftar resmi di OJK dengan nomor S-219/NB.213/2019 dan tanggal Surat Penetapan Izin pada 8 April 2019. Untuk kepemilikan saham PT Akur Dana Abadi dimiliki oleh PT. Akurat Satu Layanan Indonesia sebesar 99% dan 1% sebesar Solijanti Tedja selaku Komisaris Utama.

Sistem Jembatan Emas dirancang langsung oleh para pendiri perusahaan secara independen sehingga tidak memiliki risiko ketergantungan kepada pihak luar. 

Dengan adanya sistem fintech yang fleksibel, platform ini akan lebih mudah untuk beradaptasi dengan kondisi pasar di Indonesia.

Proses Pengajuan Pemberi Dana

  1. Pilih dan Filter Daftar Pendanaan

Langkah pertama untuk pengajuan pemberian dana dengan login ke situs Jembatan Emas lalu daftar pendanaan secara daring. Selanjutnya, kamu tinggal klik filter, kemudian pilih daftar pendanaan yang telah diverifikasi validasi oleh Tim platform dan di-review oleh Tim Komite Kredit aplikasi pinjol ini.

  1. Transfer Dana

Langkah selanjutnya, pemberi dana melakukan transfer dana untuk memulai memberikan pinjaman pada berbagai macam UKM pilihan

  1. Keuntungan Pendanaan

Portofolio pendanaan akan terlihat di Private Dashboard milik pemberi dana. Keuntungan dari bunga imbal hasil dibayar setiap bulan hingga jatuh tempo pinjaman. Pemberi dana akan menerima kembali pokok dan bunga pinjaman

Syarat Utama Menjadi Penerima Pinjaman

  1. Memiliki badan hukum

Penerima pinjaman wajib memiliki badan hukum PT, CV, atau UD

  1. Tidak pernah masuk DHN

Baik perusahaan maupun pemilik perusahaan calon penerima pinjaman tidak boleh pernah masuk dalam Daftar Hitam Nasional (DHN)

  1. Batas Minimal Umur Usaha

Perusahan calon penerima pinjaman sekurang-kurangnya telah menjalankan usaha minimal 2 tahun

  1. Memiliki Hubungan Bisnis

Perusahaan calon penerima pinjaman perlu memiliki hubungan bisnis utama dengan perusahaan yang dikenal secara luas

  1. Kelengkapan Dokumen

Dokumen-dokumen yang wajib dilengkapi seperti SIUP, Akta, TDP, NPWP, serta laporan keuangan

  1. Memiliki Rekening Aktif dan Cek Pribadi

Perusahaan dan pemilik perusahaan wajib memiliki rekening aktif di bank konvensional di Indonesia dan pemilik perusahaan harus memiliki cek pribadi.

Proses Pengajuan Pinjaman

  1. Pengajuan Pinjaman Secara Daring

Pengajuan pinjaman di platform pinjol ini dilakukan secara daring dengan memilih jenis pembiayaan yang sesuai dengan kebutuhan masing-masing pengguna atau nasabahnya, kemudian isi data yang dibutuhkan lalu mengajukan pinjaman

  1. Analisis, Survei, dan Persetujuan

Selanjutnya Jembatan Emas akan melakukan analisis dokumen calon peminjam, analisis dokumen bisnis, melakukan survei lapangan, kemudian melakukan persetujuan listing pinjaman

  1. Verifikasi Pengguna menggunakan Biometrik

Sesudah dokumen calon peminjam dinyatakan lolos persyaratan, sistem akan memverifikasi keaslian dokumen dengan menggunakan sistem verifikasi biometrik 

  1. Pencairan Pinjaman

Selanjutnya dana pinjaman akan dikirimkan setelah dipotong biaya komisi listing pinjaman

  1. Kewajiban Peminjam

Peminjam wajib membayarkan bunga setiap bulan. Saat jatuh tempo pinjaman, bunga dan pokok pinjaman harus dilunasi

Risk Grade di Jembatan Emas

  1. Grade A1-A3

Bunga 14-16% dengan risiko rendah

  1. Grade B1-B3

Bunga 17-19% dengan risiko menengah

  1. Grade C1-C2

Bunga 20-21% dengan risiko tinggi

Biaya-Biaya Terkait

Biaya Platform

Biaya Platform di Jembatan Emas dikenakan sebesar 4% – 6% tergantung pada Grade yang ditentukan setiap transaksi pinjaman. Biaya tersebut akan dikenakan secara otomatis saat pinjaman dicairkan

Biaya Keterlambatan

Jika penerima pinjaman terlambat membayar pinjaman atau tidak sesuai dengan waktu yang disepakati, Jembatan Emas akan memberlakukan biaya keterlambatan sebesar 0,8%.

Biaya Asuransi

Jembatan Emas berkomitmen menjaminkan keamanan kepada pemberi pinjaman dengan memfasilitasi perlindungan dana 

Denda Pelunasan Dipercepat

Jembatan Emas memberlakukan denda untuk peminjam yang melunasi pinjaman dipercepat sebelum masa jatuh tempo.

 

Penulis: Kontributor

Editor: Anju Mahendra

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE