27.1 C
Jakarta
Senin, 23 Desember, 2024

Jenis-jenis Investasi yang Diawasi OJK, Mulai dari Saham hingga Reksa Dana

JAKARTA, duniafintech.com – Minat terhadap investasi di Indonesia terus mengalami pertumbuhan. Produk-produk investasi di Indonesia turut diawasi OJK (Otoritas Jasa Keuangan).

Sejumlah studi menunjukan bahwa pandemi Covid-19 membuat minat masyarakat, khususnya kalangan milenial, untuk mulai berinvestasi semakin meningkat.

Di tengah momentum pertumbuhan tersebut, praktik-praktik penipuan berkedok investasi juga semakin menjamur. Sudah banyak masyarakat yang menjadi korban praktik investasi ilegal.

Ketidaktahuan masyarakat terhadap produk-produk investasi yang diawasi oleh regulator menjadi salah satu penyebab masih adanya korban investasi bodong.

Dikutip dari Kompas.com, untuk mencegah jatuhnya korban baru, regulator-regulator produk investasi, dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), kerap kali mengingatkan kepada masyarakat untuk mengecek terlebih dahulu legalitas produk serta perusahaan yang menawarkan kepada otoritas yang mengaturnya.

Saat ini, masih terdapat sejumlah orang yang berpikir bahwa produk-produk investasi sepenuhnya diatur dan diawasi oleh OJK.

Padahal OJK hanya mengatur dan mengawasi produk investasi berkaitan dengan efek yang diperjualbelikan di pasar modal dan yang disediakan oleh lembaga jasa keuangan.

“OJK mengawasi kegiatan investasi yang bekaitan dengan efek yang diperjualbelikan di pasar modal serta produk dan layanan jasa keuangan yang disediakan oleh lembaga jasa keuangan yang berizin OJK,” kata juru Bicara OJK, Sekar Putih Djarot, dalam unggahan akun Instagram resmi OJK, Jumat (4/3/2022).

Investasi yang Diawasi OJK

Adapun produk-produk investasi yang diawasi oleh OJK antara lain adalah saham, reksa dana, obligasi, sukuk, exchange trade fund (ETF), derivatif, securities crowdfunding, fintech peer to peer lending.

“Dan produk investasi lainnya dari lembaga jasa keuangan yang berizin OJK,” kata Sekar.

Sementara itu, produk-produk investasi yang berkaitan dengan pasar keuangan dan pasar spot, seperti kripto, trading emas, trading forex, trading valas, hingga produk berjangka komoditi pengawasan dan pengaturannya dilakukan oleh Bappebti.

“Ragam produk investasi ada berbagai macam dan diatur oleh otoritas yang berbeda-beda,” ujarnya

Setelah mengetahui jenis-jenis produk yang diatur, masyarakat diminta untuk mengecek legalitas produk ke masing-masing regulator terkait, agar terhindar dari investasi bodong.

“Jika tidak terdaftar atau tidak berizin di Indonesia maka ilegal. Waspada terhadap tawaran investasi dengan iming-iming keuntungan besar dan cepat kaya,” ucapnya.

 

 

Penulis : Kontributor/Panji A Syuhada

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU