26.4 C
Jakarta
Selasa, 24 Desember, 2024

Jenis KPR yang ada di Indonesia, Catat Ya!

JAKARTA, duniafintech.com – Jenis KPR ada apa saja? tentu masih ada yang bertanya-tanya tentang hal tersebut. KPR merupakan pembiayaan yang diberikan bagi seseorang yang ingin membeli rumah dengan cara dicicil pada lembaga keuangan tertentu. Ada banyak jenis KPR yang bisa diketahui peminjam agar memahami jenis yang cocok. Berikut ini jenis KPR yang harus diketahui pembeli properti.

Baca juga: Tips Mengajukan KPR Rumah Bekas

Jenis KPR

 

Jenis KPR yang ada di Indonesia

* KPR Konvensional

KPR konvensional merupakan jenis KPR yang bisa disebut dengan KPR non-subsidi. Jenis ini sudah disediakan oleh banyak bank yang ada di Indonesia. Tetapi setiap bank memiliki persyaratan dan bunga tertentu yang disesuaikan dengan ketentuannya. Tetapi suku bunga pada KPR memiliki penetapan yang diberikan oleh BI Rate.

Dalam KPR Konvensional ini bisa memiliki denda yang cukup tinggi dalam ketelatan pembayaran yang dilakukan oleh peminjam. Sebab jenis KPR Konvensional yang dilakukan oleh pihak bank ini bukan merupakan KPR yang diberikan Pemerintah.

* KPR Bersubsidi

KPR Subsidi merupakan pemberian dari Pemerintah yang diberikan melalui bank yang ada di Indonesia. Kelebihan yang diberikan dalam KPR ini yang akan diberikan kepada peminjam yaitu uang muka dan juga bunga yang diberikan lebih rendah. Sehingga KPR ini bisa memudahkan masyarakat dalam mencicil pembayaran dalam rumah yang dibeli.

KPR Bersubsidi memiliki kriteria yang hanya diberikan untuk masyarakat dengan penghasilan yang rendah, belum mempunyai rumah, dan tipe rumah yang akan dibeli maksimal adalah 36 dengan harga maksimal 120 juta.

* KPR Syariah

KPR Syariah merupakan jenis yang banyak digunakan oleh masyarakat. Cara kerja KPR ini adalah dengan prinsip murabahah, yaitu Bank sudah membayar lunas rumah yang sudah dibeli oleh peminjam. Sehingga peminjam tinggal melunasi cicilan kepada bank dengan maksimal waktu 15 tahun.

Kelebihan dari jenis KPR Syariah adalah jumlah yang dibayarkan tidak memiliki bunga, sehingga harga akan selalu sama dan sudah ditambah dengan keuntungan yang menjadi hak bank pemberi pinjaman. Jenis KPR ini sangat cocok untuk peminjam yang masih takut ketika bunga naik dan turun.

* KPR Pembelian

KPR Pembelian merupakan jenis yang dibuat untuk pembiayaan rumah yang dibeli dengan cara memberikan pinjaman sejumlah uang untuk membeli. Setelah itu rumah yang sudah dibeli akan dijadikan jaminan untuk membayar cicilan tersebut.

Jenis dari properti yang bisa digunakan untuk KPR pembelian ini adalah rumah, ruko, atau apartemen.

* KPR Refinancing

KPR Refinancing merupakan suatu jenis pinjaman pribadi dengan memberikan fasilitas berupa peminjaman uang dan akan menjadikan rumah yang sudah dimiliki menjadi jaminan dari pinjaman tersebut.

Dalam Kredit Kepemilikan Rumah jenis ini bukan hanya bangunan saja yang bisa diberikan sebagai jaminan peminjaman, tetapi tanah juga berlaku.

* KPR Take Over

KPR Take Over merupakan jenis KPR dengan angsuran berjenjang, yaitu penawaran bank yang memindahkan KPR yang sedang berjalan kepada orang lain untuk dilunasi. Saat pemindahan peminjaman kepada orang baru, bank akan memberikan limit tambahan untuk melunasi jumlah pinjaman tersebut.

* KPR Angsuran Berjenjang

KPR Angsuran berjenjang adalah KPR yang memberikan fasilitas pinjaman yang diberikan untuk membeli tempat tinggal. Kemudahan dari Kredit Kepemilikan Rumah ini adalah penundaan pembayaran sebagai bagian dari angsuran pokok yang diberikan sampai tahun ketiga waktu peminjaman.

* KPR Duo

KPR Duo merupakan KPR yang ditawarkan dalam pembelian rumah, apartemen, ruko, dan juga kendaraan. Selain itu KPR ini juga bisa digunakan sebagai pinjaman untuk membeli furniture.

Baca juga: Perbandingan Paling Murah, Ini Rincian Suku Bunga Masing-masing Bank Penyedia KPR

Dokumen yang Diperlukan dalam Pengajuan KPR

Dalam pengajuan Kredit Kepemilikan Rumah ini ada dua dokumen yang harus disiapkan oleh peminjam yang berupa perseorangan atau perusahaan. Berikut dokumen yang dibutuhkan.

* Fotokopi KTP pemohon

* Fotokopi KTP Suami atau Istri

* Fotokopi Kartu Keluarga

* Fotokopi Surat Nikah atau Cerai

* Fotokopi NPWP

* Fotokopi Rekening Koran

* Slip Gaji Asli

* Akta pisah harta Notarill

Sedangkan jika pengaju memiliki badan usaha lengkapi dokumen dengan Fotokopi SIUP, Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan, Surat Pernyataan Asli tentang kepemilikan bangunan.

Perhatikan jenis KPR apa yang cocok dengan kemampuan dalam membayar cicilan, selain itu pilih bangunan yang sesuai dengan penghasilan agar tidak kebingungan dalam memenuhi cicilan kedepannya.

Baca juga: Beli Rumah KPR Subsidi? ini Tips agar Tak Salah Pilih

Simak informasi lengkap seputar dunia Kripto dan Fintech hanya di Duniafintech.com

 

Penulis: Kontributor/Boy Riza Utama

Editor: Rahmat Fitranto

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU