25 C
Jakarta
Selasa, 24 Desember, 2024

Manfaat hingga Jenis Pembiayaan Syariah yang Harus Diketahui

JAKARTA, duniafintech.com – Jenis pembiayaan syariah terdiri dari tiga, yaitu modal kerja, konsumtif, dan investasi. Di zaman globalisasi seperti sekarang ini, tentu masyarakat akan ditawarkan berbagai produk syariah, mulai dari perbankan syariah, pasar modal syariah, hingga pembiayaan syariah.

Adapun definisi pembiayaan syariah yang akan dibahas dalam artikel berikut ini, yaitu penyediaan uang atau tagihan yang berdasarkan persetujuan atau kesepakatan yang dilakukan antara pihak bank dengan pihak yang dibiayai. Hal tersebut dilakukan penerima pembiayaan karena kondisi finansial mereka sedang tidak baik-baik saja. Namun, setelah menerima pembiayaan tersebut, maka mereka diharuskan untuk mengembalikan uang atau tagihan setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan bagi hasil. 

Lalu, apa saja jenis pembiayaan syariah yang bisa digunakan untuk modal usaha ataupun keperluan lainnya? Simak selengkapnya dalam artikel berikut.

3 Jenis Pembiayaan Syariah

Adapun jenisnya, antara lain:

  1. Modal Kerja Syariah

Pembiayaan ini memiliki periode atau jangka waktu pendek maupun panjang bagi para pengusaha yang memerlukan tambahan modal kerja sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Modal kerja ini biasanya diperlukan untuk kebutuhan para pengusaha, seperti membayar biaya produksi, memberi material untuk bahan baku, hingga perdagangan barang dan jasa.

Terdapat dua jenis kontrak yang ada dalam pembiayaan modal kerja syariah, yang pertama adalah pembiayaan syariah untuk modal kerja dengan skema murabahah atau jual beli.

Melalui skema jual beli tersebut, nantinya kamu juga bisa merasakan manfaat lebih daripada kredit di bank konvensional, karena nilai angsuran tetap hingga periode atau jangka waktu perjanjian berakhir. Kondisi ini juga pasti akan memudahkan kamu dalam melakukan perencanaan keuangannya.

Sedangkan manfaat dalam menggunakan skema bagi hasil adalah mekanisme pembayaran yang fleksibel sesuai dengan keuntungan usaha.  Di mana, pihak bank syariah yang nantinya akan membiayai pembelian barang kebutuhan modal kerja yang dibutuhkan nasabah.

Pembiayaan ini akan diberikan sebesar harga pokok dan ditambah dengan margin keuntungan untuk bank syariah yang mana sudah disetujui oleh pihak bank dan nasabah. Tingkat return atau keuntungan bank telah ditentukan di awal perjanjian atau akad, sehingga keuntungan ini juga akan menjadi bagian dari harga atas barang yang dijual.

Misalnya, Anda memiliki bisnis yang bergerak di bidang jual beli baju secara online dan mendapatkan pesanan baju senilai Rp50 juta, namun kamu hanya memiliki modal sebesar Rp10 juta saja. Kendati demikian, kamu bisa mengajukan pembiayaan modal kerja sebesar Rp40 juta sebagai tambahan modal.

Perlu diketahui juga bahwa pihak bank akan menilai kebutuhan pengusaha, di mana jika usaha tersebut cenderung ke kebutuhan material, maka bank syariah akan memberikan pembiayaan modal kerja dengan skema jual beli. Dengan menetapkan margin keuntungan di awal perjanjian, misalnya sebesar Rp10 juta, maka nantinya total pembiayaan yang diterima adalah senilai Rp60 juta.

  1. Pembiayaan Konsumtif Syariah

Pembiayaan jenis ini diperuntukkan bagi siapa saja yang membutuhkan pembiayaan syariah dengan tujuan di luar usaha dan bersifat perorangan. Berbeda halnya dengan pembiayaan yang bersifat produktif, pembiayaan ini akan digunakan untuk para nasabah yang ingin memenuhi kebutuhan sekunder. 

Jenis akad yang sering digunakan dalam produk ini terdiri dari dua akad, yaitu akad murabahah dan akad ijarah. Namun pada dasarnya, prinsip akad ijarah hampir sama dengan prinsip jual beli, perbedaannya hanya terletak pada objek transaksi.

Dalam akad ijarah ini, maka pembiayaannya akan diberikan untuk suatu jasa. Misalnya, fasilitas pembiayaan konsumtif yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan pembelian jasa paket perjalanan umroh. Dalam hal ini, biasanya pihak bank syariah sudah melakukan kerja sama lebih dulu dengan agen travel sesuai dengan prinsip syariah.

  1. Investasi Syariah

Jenis pembiayaan syariah ini merupakan pembiayaan dengan periode waktu pendek atau jangka panjang untuk dapat melakukan pembelian barang-barang modal yang dibutuhkan dalam pendirian proyek/usaha baru, ekspansi, relokasi proyek yang sudah ada dan rehabilitasi atau penggantian mesin-mesin pabrik. 

Akad yang biasanya diterapkan dalam investasi syariah adalah akad murabahah dan Ijarah Muntahia Bit Tamlik (IMBT). Salah satu bank yang menyediakan layanan ini adalah BCA syariah. Bank ini menawarkan pembiayaan investasi yang bertujuan untuk modernisasi dan ekspansi usaha produktif seperti pembelian tempat usaha atau kendaraan operasional.

Dengan banyaknya jenis pilihan kontrak dan produk-produk yang tersedia, maka siapa saja bisa memilih jenis pembiayaan syariah yang bermanfaat sesuai dengan kebutuhan masing-masing.

 

 

 

Penulis: Kontributor / M. Raihan Muarif

Editor: Anju Mahendra

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU