JAKARTA, duniafintech.com – Negara Jerman berada di posisi pertama sebagai negara ramah kripto dalam periode kuartal-I 2022, menurut Coinclub.
Jumlah node Bitcoin dan Ethereum di Jerman merupakan yang tertinggi kedua setelah Amerika Serikat. Negara Eropa ini memungkinkan industri perbankan dalam negeri untuk memanfaatkan kripto.
Jerman juga mengeluarkan kebijakan tidak ada pungutan pajak untuk keuntungan jangka panjang dari kripto.
Baca juga: Cepat Atau Lambat, Menteri Perindustrian Rusia Bilang Negaranya akan Legalkan Kripto
Sementara dari data Coinclub menunjukkan Singapura berada di posisi kedua negara paling ramah kripto setelah Jerman, yang disusul Amerika Serikat, Australia, dan Swiss.
Mengutip Investor, pada 2019, Jerman menjadi negara pertama yang mengadopsi strategi blockchain untuk memanfaatkan potensi teknologi guna memajukan transformasi digital. Hal ini mendorong Jerman menjadi salah satu pusat pengembangan blockchain, Web3, dan metaverse untuk fintech, bisnis, dan pemerintahan.
The German Savings Banks Association, jaringan 400 bank di negara-negara berbahasa Jerman, mulai mengembangkan aplikasi blockchain fintech untuk memungkinkan pelanggan membeli dan menjual mata uang kripto.
Baca juga: China, Vietnam hingga Jepang Incar Tanaman Penghasil Emas RI, Ternyata Banyak di Sekitar Rumah
Berbagai perusahaan seperti Volkswagen, About You, SAP, BrainBot, dan BigchainDB telah mengembangkan aplikasi NFT, metaverse, Web3, govtech, dan pembayaran kripto yang banyak digunakan dalam e-commerce.
Perusahaan-perusahaan tersebut juga didukung operator dan investor C3 untuk mengurangi emisi. “C3 adalah perusahaan teknologi iklim yang mengembangkan infrastruktur teknologi canggih yang menjembatani kredit karbon dari standar internasional ke blockchain melalui tokenisasi,” ujar penasihat C3, Jacopo Visetti kepada Cointelegraph.
Untuk mendanai pengembangan teknologi ini, Roundhill Investments, sponsor Exchange Traded Fund (ETF), meluncurkan Roundhill Ball Metaverse UCITS ETF di Deutsche Börse Xetra, yang diklaim sebagai bursa metaverse pertama di Jerman.
Baca juga: Utang Luar Negeri RI dari Singapura Turun, Nambah Rp17 Triliun di China
Jerman juga mengeluarkan Undang-Undang Lokasi Dana yang memungkinkan perusahaan pengelola dana pensiun, perusahaan asuransi, perusahaan keluarga, dan pengelola dana investasi perusahaan untuk mengalokasikan hingga 20% aset mereka dalam aset digital.
Jerman merupakan salah satu dari 10 negara terbesar dalam penambangan kripto dan merupakan ‘rumah’ bagi perusahaan penambangan kripto terbesar di Uni Eropa, yakni Northern Data. Di Jerman, penambangan kripto dikenakan pajak sebagai bisnis.
Jerman adalah salah satu dari sedikit negara di Eropa yang telah mulai mengatur mata uang kripto di pasar aset kripto Uni Eropa atau Markets in Crypto Assets (MiCA).
Menurut Robin Matzke, pakar blockchain dari parlemen Jerman, Bundestag, regulasi kripto Jerman mengharuskan siapapun yang memegang privat key atas nama orang lain dan melakukan trading di pasar Jerman, untuk memiliki lisensi dari Otoritas Pengawas Keuangan Federal, terlepas dari apakah mereka telah memegang lisensi serupa dari negara Uni Eropa lainnya.
Uni Eropa juga telah mengeluarkan draf Regulasi Transfer Dana untuk mengatur wallet-wallet yang tidak dikelola oleh centralized exchange.