29.2 C
Jakarta
Minggu, 22 Desember, 2024

JKN Jadi Syarat Layanan Publik, Ombudsman: Jangan Duitnya Diambil, tapi Pelayanan Zonk

JAKARTA, duniafintech.com – Di dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2022, terdapat sebanyak 8 layanan publik yang mewajibkan persyaratan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Hal itu pun ditelaah oleh Ombudsman Republik Indonesia.

Menyikapi instruksi presiden tersebut, Ombudsman RI mendorong pemerintah untuk melakukan sosialisasi dan memberlakukan secara bertahap ketentuan dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional ini.

Adapun kedelapan layanan publik ini meliputi pengajuan kredit usaha rakyat (KUR), permohonan izin berusaha, pelayanan pendidikan formal dan nonformal, permohonan administrasi pada Kemenkumham, pengurusan tanah di Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), pengurusan ibadah haji dan umrah, pengurusan pendaftaran Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI); serta pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

“Sekarang ada pembebanan terhadap peserta BPJS Kesehatan yang mau ngurus pelayanan publik, SIM, STNK, haji, dan lainnya. Saya kira, itu sudah diatur di undang-undang BPJS, tapi kan itu pengaturan lebih ke pemberi kerja. Ketika ini digeneralisir kepada seluruh warga negara, ini saya kira wajar saja melahirkan kontroversi,” kata Anggota Ombudsman, Hery Susanto, dalam update publik, dikutip dari Bisnis.com, Rabu (23/2/2022).

Maka dari itu, dirinya pun meminta pemerintah supaya melakukan sosialisasi terkait ketentuan ini. Di sisi lain, kemucunlan Inpres ini, sambungnya, juga harus disertai perbaikan pelayanan pada sistem JKN.

“Jangan duitnya diambil, tapi pelayanan zonk, edukasi, sosialisasi minim,” tegasnya.

Ditambahkan Plt. Kepala Pemeriksaan Laporan Keasistenan Utama VI Ombudsman, Ahmad Sobirin, untuk optimalisasi akuisisi kepesertaan pada segmen pegawai pemerintah non pegawai negeri beserta seluruh anggotanya, perlu segera dibuat aturan dan prosedur yang baku.

Penyiapan prosedur beserta dampak/risiko terhadap kelancaran pelaksanaan pelayanan publik yang bersifat afirmatif, kata dia lagi, juga perlu dilakukan. Hal itu karena dalam Inpres dimaksud disebutkan bahwa pengguna layanan publik tertentu harus terdaftar dalam kepesertaan JKN-KIS.

Di samping itu, Ombudsman pun meminta pemerintah memberlakukan secara bertahap terhadap pengenaan sanksi tidak menerima layanan publik tertentu bagi masyarakat yang tidak terdaftar dalam kepesertaan JKN-KIS.

Kemudian, imbuhnya, pemerintah pun perlu membuat skema kebijakan untuk dilakukan pendataan dan pendaftaran kepesertaan JKN-KIS secara menyeluruh.

“Sehingga masyarakat yang belum jadi peserta JKN-KIS itu jadi target pemerintah untuk didaftar, diafirmasi. Apabila sudah capai keseluruhan menjadi peserta JKN maka pemerintah boleh menerapkan kebijakan bahwa setiap pengguna layanan publik diwajibkan jadi peserta JKN. Kalau ini belum ditempuh, kami minta pemberlakuan dilakukan bertahap,” tuturnya.

 

 

 

 

Penulis: Kontributor / Boy Riza Utama

Editor: Anju Mahendra

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU