27.8 C
Jakarta
Senin, 23 Desember, 2024

JKP Batal Diluncurkan, tapi Manfaatnya Sudah Bisa Diakses Peserta

JAKARTA, duniafintech.com – Peluncuran program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang sedianya bakal digelar pada Selasa (22/2/2022) akhirnya ditunda alias dibatalkan oleh pemerintah. Namun, menurut konfirmasi dari BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek, manfaat program JKP ini sudah bisa diakses oleh peserta yang telah memenuhi syarat.

“Acara launching manfaat program JKP yang sedianya akan diselenggarakan hari ini (kemarin, red), ditunda hingga waktu yang akan ditentukan kemudian,” kata Pps Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan, Dian Agung Senoaji, dikutip dari Bisnis.com, Rabu (23/2/2022).

Kendati peluncuran program tersebut ditunda, ia menyebut bahwa para peserta yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sudah bisa mengajukan klaim mereka JKP ke BPJS Ketenagakerjaan.

Sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan, sambungnya, manfaat program JKP ini sudah bisa diajukan sejak tanggal 1 Februari 2022 lalu bagi peserta yang mengalami PHK.

Adapun peserta yang bisa mengajukannya mesti memiliki masa iur paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan terakhir sebelum terjadi PHK, dimana 6 bulannya dibayarkan secara berturut-turut.

“Saat ini, BPJamsostek telah membayarkan manfaat program JKP berupa uang tunai kepada sejumlah peserta yang memenuhi persyaratan,” ungkapnya.

Di sisi lain, untuk manfaat uang tunai dari program JKP ini bakal diberikan paling banyak 6 bulan, dengan ketentuan 45 persen dari upah untuk 3 bulan pertama dan 25 persen dari upah untuk 3 bulan berikutnya.

Sebelumnya diberitakan, Juru Bicara Wakil Presiden, Masduki Baidlowi, mengatakan bahwa Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) bakal meresmikan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan pada Selasa (22/2/2022). Masduki menerangkan, program ini disiapkan oleh pemerintah sebagai solusi bagi para pekerja yang menerima PHK sebelum pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT).

Iuran program ini, sambungnya, juga akan disubsidi oleh pemerintah sehingga pekerja tidak bakal dibebani iuran baru. Oleh sebab itu, pekerja peserta BPJS bisa dikatakan otomatis sudah mengikuti program JKP.

“JKP ini menjadi solusi bagi saudara-saudara kami yang mengalami PHK dan belum bisa mencairkan dana JHT. Mari kami ikuti peluncuran besok, insya Allah,” sebutnya, Senin (21/2/2022) lalu.

 

 

 

 

 

Penulis: Kontributor / Boy Riza Utama

Editor: Anju Mahendra

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU