JAKARTA, duniafintech.com – Risiko menggunakan joki pinjaman online sangat beragam, dan cenderung merugikan. Kerugian yang paling umum adalah upahnya yang mahal.
Keberadaan joki pinjol kian marak muncul menawarkan diri di jejaring media sosial. Pinjaman online memang menggiurkan sebagai solusi masalah keuangan saat ini.
Akibat joki pinjol tersebut. hingga akhirnya Anda menjadi tertarik dan terjebak sehingga menjadi dirugikan.
Mengenal Joki Pinjaman Online
Kemunculan joki pinjol ini menawarkan jasa untuk mengajukan pinjaman online. Joki akan menawarkan jasanya melalui media sosial agar masyarakat yang membutuhkannya bisa tergiur.
Joki akan membantu masyarakat mendapatkan pinjaman walaupun masih memiliki angsuran yang belum lunas. Masyarakat yang tergiur atas iming-iming ini lantas akan menghubungi joki tersebut.
Cara kerjanya, joki akan mendaftarkan klien ke penyedia pinjol ilegal. Pada umumnya perusahaan pinjaman online ilegal tidak memiliki catatan klien yang notabene memiliki tunggakan. Selanjutnya, joki akan menggunakan identitas korban maupun orang lain melalui pencurian data.
Baca juga: Deretan Kasus Korban Pinjol Gagal Bayar Mengakhiri Hidupnya
Ada risiko yang akan kamu hadapi jika menggunakan jasa joki pinjol ini. Untuk memahaminya, simak ulasan berikut ini.
Risiko Menggunakan Joki Pinjaman Online
Apa saja risiko menggunakan jasa joki pinjol? simak beberapa berikut ini:
1. Upah yang Mahal- Joki Pinjaman Online
Informasi mengenai upah memang tidak ditetapkan secara pasti. Namun, berdasarkan informasi di berbagai forum tarif mulai dari Rp300.000. Jika disimpulkan jumlahnya 10 persen dari pencairan dana tersebut.
2. Risiko Pencurian Data
Ketika menyetujui menggunakan jasa joki, maka pengguna jasa wajib memberikan data diri untuk memproses pencairan pinjaman. Seorang joki tidak memiliki kode etik dan berkewajiban menjaga keamanan data bagi penggunanya. Tindakan ini jauh dari rasa tanggung jawab.
Baca juga: Berita Fintech Indonesia: Kredit Macet Pinjol Capai Rp 1,21 Triliun
Bisa saja data dari klien digunakan untuk keperluan lain dan potensi untuk penyalahgunaan cukup tinggi. Tentunya pihak joki tidak akan bertanggung jawab dan tidak akan meminta izin dari Anda.
3. Penyebaran Data
Resiko berikutnya masih berkaitan dengan data pribadi. Joki bisa mendapatkan data pengguna pinjaman online dengan mudah. Apabila pengguna jasanya tidak bisa melakukan pelunasan, bukan tidak mungkin joki akan menyebarluaskan data dari pengguna.
Joki juga tidak ingin bertanggung jawab atas akibat ini. Sehingga pengguna juga yang akan menanggung kerugiannya.
Pinjaman online resmi sebagai pilihan tepat tanpa menggunakan jasa joki. Hal ini demi keamanan data pribadi Anda dari penyebarluasan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Itulah ulasan seputar joki pinjol yang perlu anda pahami. Semoga informasi tersebut bermanfaat bagi Anda.
Baca juga: AFPI Bungkam Korban Pinjol Bunuh Diri Akibat Teror Debt Collector
Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com.
Penulis: Kontributor/Panji A Syuhada