JAKARTA – Kabar kurang menyenangkan datang dari industri perbankan Indonesia. Jumlah bank bangkrut bertambah menjadi 13, dengan yang terbaru adalah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang berlokasi di Padang. Kejadian ini menambah daftar panjang bank bangkrut di tahun 2024.
Penutupan BPR di Padang ini telah diumumkan secara resmi oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pada tanggal 23 Juli 2024. LPS menyatakan bahwa BPR tersebut tidak mampu lagi memenuhi kewajiban keuangannya dan mengalami kesulitan likuiditas yang berkepanjangan.
Bagi nasabah BPR yang terdampak, LPS memastikan bahwa simpanan mereka akan dijamin sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Batas maksimal penjaminan simpanan adalah Rp2 miliar per nasabah per bank. Nasabah dapat mengajukan klaim penjaminan simpanan melalui mekanisme yang telah ditetapkan oleh LPS.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator industri perbankan telah melakukan berbagai upaya untuk mencegah dan menangani kasus kebangkrutan bank.
“OJK terus berkomitmen untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan melindungi kepentingan nasabah. Pencabutan izin usaha bank merupakan langkah terakhir yang diambil setelah melalui proses pengawasan dan pembinaan yang intensif,” ujar Juru Bicara OJK, Sekar.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak panik. Simpanan nasabah di bank yang dicabut izinnya akan dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tambahnya.
Daftar Bank Bangkrut Selama Periode 2023 – 2024 (Update Juli 2024) :
- BPR Bali Artha Anugrah (Denpasar, Bali) – Izin dicabut pada 4 April 2024
- BPR Bank Pasar Bhakti (Sidoarjo, Jawa Timur) – Izin dicabut pada 16 Februari 2024
- BPR Purworejo (Purworejo, Jawa Tengah) – Izin dicabut pada 20 Februari 2024
- BPR Jepara Artha (Perseroda) (Jepara, Jawa Tengah) – Izin dicabut pada tahun 2024 (tanggal tidak disebutkan dalam sumber)
- BPR Sembilan Mutiara (Pasaman Barat, Sumatera Barat) – Izin dicabut pada 2 April 2024
- BPR Aceh Utara (Aceh Utara, Aceh) – Izin dicabut pada 4 Maret 2024
- Koperasi Bank Perkreditan Rakyat Wijaya Kusuma – Izin dicabut pada 4 Januari 2024
- BPR Dananta (Kudus, Jawa Tengah) – Izin dicabut pada 30 April 2024
- BPR Citra Cikopo Perkasa (Purwakarta, Jawa Barat) – Izin dicabut pada 24 Mei 2024
- BPR Bagong Inti Marga (Cilacap, Jawa Tengah) – Izin dicabut pada 29 Mei 2024
- BPR Lestari Bali (Denpasar, Bali) – Izin dicabut pada 21 Juni 2024
- BPR KS (Bandung, Jawa Barat) – Izin dicabut pada 28 Juni 2024
Dampak dari kebangkrutan bank tidak hanya dirasakan oleh nasabah dan pemegang saham, tetapi juga dapat mempengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan secara keseluruhan. Oleh karena itu, penting bagi otoritas terkait untuk mengambil langkah-langkah pencegahan dan penanganan yang tepat agar kejadian serupa dapat diminimalisir di masa mendatang.
Meningkatnya kasus kebangkrutan bank juga menjadi pengingat bagi masyarakat akan pentingnya literasi keuangan. Dengan pemahaman yang baik tentang produk dan layanan perbankan, masyarakat dapat lebih bijak dalam memilih bank dan mengelola keuangan mereka.