31.7 C
Jakarta
Senin, 23 Desember, 2024

Kabar Baik bagi Unicorn, OJK Sahkan Aturan MVS

JAKARTA, duniafintech.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya menerbitkan aturan yang selama ini ditunggu-tunggu oleh para unicorn Tanah Air. Aturan tersebut terkait penerapan saham dengan hak suara multipel atau multi voting share (MVS) yang memudahkan unicorn untuk melantai di bursa saham.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 22/POJK.04/2021 tentang Penerapan Klasifikasi Saham Dengan Hak Suara Multipel oleh emiten dengan Inovasi dan tingkat pertumbuhan tinggi yang melakukan penawaran umum efek bersifat ekuitas berupa saham.

Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik Anto Prabowo mengungkapkan, penerbitan POJK ini merupakan upaya mendorong pendalaman pasar keuangan, khususnya sektor pasar modal.

Caranya dengan mengakomodasi perusahaan yang menciptakan inovasi baru dengan tingkat produktivitas dan pertumbuhan yang tinggi (new economy) untuk melakukan penawaran umum efek bersifat ekuitas berupa saham dan mencatatkan efeknya (listing) di Bursa Efek Indonesia (BEI).

“POJK ini mengatur mengenai penerapan saham dengan hak suara multipel, yaitu satu saham memberikan lebih dari satu hak suara kepada pemegang saham yang memenuhi persyaratan tertentu,” katanya dalam keterangannya, Selasa (7/12).

Dia pun menuturkan, tujuan pengaturan penerapan klasifikasi saham dengan hak suara multipel (multiple voting shares) dalam POJK ini adalah untuk melindungi visi dan misi perusahaan sesuai dengan tujuan para pendiri dalam mengembangkan kegiatan usaha yang dijalankan perusahaan.

Penerapan Saham Dengan Hak Suara Multipel dilakukan dengan tetap memperhatikan pengaturan tentang perlindungan bagi pemegang saham publik, antara lain, jangka waktu penerapan saham dengan hak suara multipel paling lama 10 tahun dan dapat diperpanjang satu kali dengan jangka waktu paling lama 10 tahun dengan persetujuan pemegang saham independen dalam RUPS.

Lalu, setiap pemegang saham dengan hak suara multipel dilarang untuk mengalihkan sebagian atau seluruh saham dengan hak suara multipel yang dimilikinya selama dua tahun setelah pernyataan pendaftaran menjadi efektif.

Selanjutnya, saham dengan hak suara multipel memiliki hak suara yang setara dengan saham biasa pada mata acara tertentu dalam RUPS.

Kemudian, dalam setiap penyelenggaraan RUPS, jumlah saham biasa yang hadir dalam RUPS paling rendah mewakili satu per dua puluh (1/20) dari jumlah seluruh hak suara dari saham biasa yang dimiliki pemegang saham selain pemegang saham dengan hak suara multipel.

Adapun, jika merujuk pada POJK tersebut maka emiten yang dapat menerapkan saham dengan hak suara multipel

harus memenuhi beberapa kriteria, seperti menggunakan teknologi untuk menciptakan inovasi produk yang meningkatkan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi serta memiliki kemanfaatan sosial yang luas.

Selanjutnya, harus memiliki pemegang saham yang mempunyai kontribusi signifikan dalam pemanfaatan teknologi tersebut.

Selain itu, emiten terkait juga harus memiliki total aset perusahaan paling sedikit Rp2 triliun, telah melakukan kegiatan operasional paling singkat tiga tahun sebelum mengajukan pernyataan pendaftaran, dan memiliki laju pertumbuhan majemuk tahunan total aset selama 3 tahun terakhir paling rendah 20%.

Lalu, laju pertumbuhan majemuk tahunan pendapatan selama tiga tahun terakhir paling rendah 30%, belum pernah melakukan penawaran umum efek bersifat ekuitas, dan kriteria lain ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Penulis: Nanda Aria

Editor: Anju Mahendra

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU