27.1 C
Jakarta
Senin, 23 Desember, 2024

Kabar Baik! Uang Korban Investasi Bodong Bisa Kembali, Tapi..

JAKARTA, duniafintech.com – Kasus investasi ilegal atau investasi bodong sedang ramai diperbincangkan publik Tanah air, pasalnya investasi yang memberi janji keuntungan uang selangit ini sudah memakan banyak korban. Di Yogyakarta contohnya, Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY telah menerima tiga aduan tentang dugaan investasi bodong.

Uang para korban raib adalah yang berinvestasi di aplikasi investasi bodong Fahrenheit dan DNA Pro yang saat ini juga sedang diselidiki oleh Bareskrim Polri.

Kasubdit 2 Ekonomi, Ditreskrimsus Polda DIY, Kompol Hario Duto mengatakan bahwa Ditreskrimsus sudah menerima tiga pengaduan yang pertama adalah aplikasi investasi bodong Fahrenheit dengan kerugian Rp1,1 miliar, kemudian pengaduan kedua dan ketiga adalah dari korban DNA Pro dengan kerugian mencapai Rp1,25 miliar dan Rp25 juta.

“Terkait modusnya, bermula korban dimasukan ke dalam sebuah WA grup, yang berisi para praktisi yang menunjukkan sudah mendapatkan keuntungan, reward dan sebagainya sehingga korban-korban baru tergiur untuk investasi,” ucapnya dilansir dari Tribun, Minggu (17/4).

Ada Kemungkinan Uang Korban Investasi Bodong Bisa Kembali

Kompol Hario Duto menambahkan, selain lapor polisi, ia juga meminta agar para korban dapat membentuk paguyuban agar dapat menginventarisir kerugian.

“Beberapa literasi yang saya baca termasuk penanganan yang dilakukan oleh Bareskrim polri, bagi para korban penipuan berkedok investasi bisa membentuk paguyuban atau kelompok dengan menunjuk penasehat hukum untuk menginventarisir berapa kerugian yang dialami,” terangnya.

Sehingga ketika polisi sudah melakukan penyidikan dan penyitaan aset-aset tersangka. Informasi terakhir yang ia dapat, Bareskrim Polri telah menyita aset DNA Pro sebesar Rp1,5 triliun.

“Karena korban banyak, maka perlu dibentuk sebuah paguyuban dengan menunjuk penasehat hukum untuk menginventarisir nama korban dan kerugian. Sehingga saat tracing aset yang dilakukan Mabes Polri ataupun polda DIY dan mendapatkan uang hasil penyitaan dari para tersangka bisa dikembalikan korban,” ungkapnya.

“Pengembalian kerugian kemungkinan besar ada, tapi mungkin tidak sebanyak dari apa yang sudah dikeluarkan, karena ada beberapa hasil kejahatan sudah digunakan untuk konsumsi kebutuhan sehari-hari dan pasti sudah berkurang,” tutup Kompol Hario.

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU