JAKARTA, duniafintech.com – Karakteristik dan keuntungan sukuk tabungan, apa saja? Salah satu bentuk surat berharga negara yang ditujukan kepada masyarakat ritel adalah sukuk tabungan.Â
Sukuk ini merupakan bukti kepemilikan sebagian aset negara yang disewakan kepada pemerintah, bukan merupakan surat utang. Dengan membeli sukuk, kita seolah-olah menjadi pemilik aset negara tersebut. Aset ini kemudian disewakan kembali kepada pemerintah hingga jatuh tempo atau berakhirnya masa berlaku. Saat jatuh tempo, pemerintah akan mengembalikan uang pokok secara penuh, dan aset negara pun dikembalikan.
Sukuk Tabungan (ST) ini memiliki karakteristik yang mirip dengan tabungan atau deposito bank, namun memiliki beberapa keunggulan. Salah satunya adalah memiliki jangka waktu atau masa berlaku selama dua tahun.
Sukuk tabungan ditawarkan khusus untuk masyarakat ritel dengan modal terbatas. Oleh karena itu, nilai minimal pemesanan sukuk tabungan sangat terjangkau, dimulai dari Rp1 juta dengan kelipatan Rp1 juta hingga Rp3 miliar (3000 unit) per orang selama periode penawaran.
Baca juga: Sukuk adalah: Pengertian, Jenis-jenis, dan Keuntungannya
Bagi investor yang mendasarkan investasinya pada prinsip-prinsip Islami, sukuk tabungan menjadi opsi yang dapat dipertimbangkan karena bebas dari unsur riba (bunga), maysir (judi), dan gharar (ketidakpastian). Informasi terperinci mengenai struktur, keuntungan, dan tanggal jatuh tempo sukuk dapat ditemukan dalam memorandum informasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan.
Karakteristik Sukuk Tabungan
Sukuk tabungan memiliki beberapa karakteristik yang perlu Anda ketahui, antara lain:
- Nilai minimal pemesanan atau pembelian sukuk tabungan sebesar 1 juta rupiah.
- Tenor sukuk tabungan jenis ini berlangsung selama 2 tahun.
- Tidak dapat diperdagangkan atau dialihkan, berbeda dengan sukuk ritel yang dapat diperdagangkan di pasar sekunder.
- Imbalan pada sukuk tabungan diberikan dalam bentuk imbalan mengambang dengan imbalan minimal. Imbalan mengambang adalah imbalan yang disesuaikan dengan perubahan BI 7-Day Reverse Repo Rate setiap tiga bulan sekali. Sementara itu, imbalan minimal merupakan tingkat imbalan awal yang telah ditetapkan, yang akan berlaku hingga jatuh tempo.
Keuntungan Sukuk Tabungan
Dikutip dari laman Otoritas Jasa Keuangan (OJK), terdapat beberapa keuntungan dalam berinvestasi pada sukuk tabungan, sebagai berikut:
- Investasi Terjangkau
Investasi pada sukuk tabungan sangat terjangkau, dengan nilai investasi yang dapat dimulai dari Rp 1 juta.
- Investasi Aman
Keamanan investasi sukuk tabungan terjamin, karena pembayaran imbalan dan nilai nominal dijamin sepenuhnya oleh negara.
3. Prinsip Syariah
Dana investasi sukuk tabungan dikelola sesuai prinsip syariah, memberikan dukungan bagi perkembangan pasar syariah dalam negeri.
Baca juga: Panduan Sukuk Terlengkap untuk Investasi Obligasi Syariah
- Tingkat Imbalan Kompetitif
Imbalan dari investasi sukuk tabungan bersaing dan pajaknya lebih rendah dibandingkan dengan deposito.
- Imbalan Kupon Tetap
Imbalan kupon sukuk tabungan bersifat tetap atau fixed rate, dibayarkan setiap bulan.
6. Likuid
Investasi pada sukuk tabungan bersifat likuid karena memiliki fasilitas pencairan sebelum jatuh tempo atau early redemption.
- Mendukung Pembangunan Nasional
Investasi pada sukuk tabungan memberikan dukungan pada pembiayaan pembangunan nasional. Dana yang terkumpul akan digunakan untuk membiayai proyek-proyek ramah lingkungan di sektor transportasi berkelanjutan dan ketahanan terhadap perubahan iklim.
Sukuk Tabungan (ST)
Bagi Anda yang mencari investasi aman dan bebas dari riba, sukuk tabungan dapat menjadi pilihan investasi yang sesuai. Selain tidak mengandung riba, sukuk tabungan juga menawarkan imbal hasil. Keuntungan atau imbal hasil yang diberikan berupa uang sewa dengan persentase tertentu, sesuai dengan prinsip syariah Islam yang tidak mengandung unsur riba.
Imbalan hasil dari sukuk tabungan akan dibayarkan secara rutin setiap bulan, dan nilai pokok modal akan dikembalikan pada saat jatuh tempo, yaitu setelah dua tahun. Imbalan hasil dari sukuk tabungan ini akan dikenakan pajak penghasilan oleh pemerintah sebesar 15 persen.
Sukuk Tabungan (ST) memiliki karakteristik yang serupa dengan Saving Bond Retail (SBR), yang merupakan salah satu jenis surat berharga negara berbasis tabungan dan berfungsi sebagai surat utang negara. Perbedaannya terletak pada prinsip syariah yang menjadi dasar dari ST, sementara SBR tidak mengikuti prinsip syariah.
Baca juga: Apa Itu Sukuk, Tujuan, Syarat serta Manfaatnya?
Demikianlah ulasan terkait karakteristik dan keuntungan sukuk tabungan. Nah, tertarik untuk berinvestasi pada satu bentuk surat berharga negara yang ditujukan kepada masyarakat ritel ini? Yuk mulai investasi sukuk sekarang juga!
Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com