26.1 C
Jakarta
Senin, 18 November, 2024

Kasus Ekspor Minyak Goreng Seret Dirjen Kemendag, APPSI Dukung Penegakan Hukum

JAKARTA, duniafintech.com – Ketua Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Sudaryono menyampaikan bahwa pihaknya mendukung penegakan hukum terkait kasus ekspor minyak goreng yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung). 

“Tentu kami berharap pengusutan mendalam atas dugaan mafia minyak goreng ini. Kami ingin semua diusut dan diperiksa lebih jauh sehingga hal seperti ini tidak akan terulang lagi di kemudian hari,” kata Sudaryono lewat keterangannya di Jakarta, dikutip dari Antara, Rabu (20/4/2022). 

Menurut dia, hal tersebut sangat merugikan pedagang pasar serta masyarakat yang membutuhkan minyak goreng. Dia juga berharap agar peristiwa itu tidak terjadi kembali.

Sudaryono menyampaikan adanya tindakan melanggar hukum yang menyebabkan kelangkaan minyak goreng beberapa waktu lalu sangat dirasakan oleh para pedagang dan masyarakat.

“Saya yakin sebagian besar masyarakat kita merasakan bahwa memang kelangkaan minyak goreng ini satu hal yang cukup ironi,” tegasnya.

Terlebih, ketika aturan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) dicabut dan hanya mengatur minyak goreng curah, seketika pasokan minyak goreng kemasan langsung membanjiri pasar.

Diketahui, Kejaksaan Agung menetapkan Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardana sebagai tersangka kasus ekspor minyak goreng.

Selain itu, Kejagung menetapkan tiga orang tersangka lainnya dari pihak swasta, yakni Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia inisial MPT, Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG) SMA, dan General Manager di bagian General Affair PT Musim MAS PTS.

Dalam perkara ini, Kejagung pun mengusut perkara itu yang kemudian menetapkan 4 tersangka tersebut. Para tersangka itu diduga melanggar Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, b, e, dan f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Selain itu, para tersangka diduga melanggar Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129 Tahun 2022 juncto Nomor 170 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri (Domestic Market Obligation) dan Harga Penjualan di Dalam Negeri (Domestic Price Obligation) dan Ketentuan Bab II Huruf A angka (1) huruf b, juncto Bab II huruf C angka 4 huruf c Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 02/DAGLU/PER/1/2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan dan pengaturan ekspor CPO, RDB Palm Olein dan UCO.

 

Penulis: Kontributor/Panji A Syuhada

 

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU