27.1 C
Jakarta
Senin, 23 Desember, 2024

Kelas Rawat Inap BPJS Kesehatan Dilebur Mulai Juli 2022, DJSN Jelaskan Begini

JAKARTA, duniafintech.com – Kelas pelayanan rawat inap Badan Jaminan Kesehatan Nasional atau BPJS Kesehatan dikabarkan akan dilebur menjadi kelas rawat inap standar (KRIS).

Jika sebelumnya kelas rawat inap ruang perawatan BPJS Kesehatan terbagi kelas 1, 2, dan 3, maka nanti akan menempati ruang perawatan dengan standar yang sama, yakni KRIS.

Peleburan ini menjadi pertanyaan bagi masyarakat. Apakah iuran peserta mengalami perubahan?

Ternyata berdasarkan pernyataan anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Asih Eka Putri, dengan adanya peleburan ini, iuran nantinya ditentukan dari besar pendapatan peserta.

“Iuran sedang dihitung dengan memperhatikan keadilan dan prinsip asuransi sosial. Salah satu prinsipnya adalah sesuai dengan besar penghasilan,” kata Asih, dikutip dari Kompas.com, Senin (20/6/2022).

Masih proses finalisasi

Melansir Kompas.com, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) masih belum bisa memastikan waktu penerapan kelas tunggal atau KRIS.

Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Asih Eka Putri mengatakan, kriteria KRIS masih dalam proses finalisasi.

Baca juga: Denda Rp30 Juta Akan Mengintai Para Penunggak Iuran BPJS Kesehatan

“Kriteria rawat inap standar sedang difinalkan, masih dalam pematangan,” ujarnya. 

Asih menyebut, penerapan kelas tunggal BPJS Kesehatan masih menunggu diselesaikannya revisi Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Hal yang sama diutarakan anggota DJSN Muttaqien. Ia mengatakan selama Perpres 82/2018 belum direvisi, maka ketentuan yang ada selama ini masih berlaku. 

“Selama belum ada revisi Perpres 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan masih berlaku sebagaimana ketentuan yang ada selama ini,” katanya. 

Baca juga: Gak Semua Penyakit Ditanggung BPJS Kesehatan, Ini Daftarnya

DJSN pun tidak menjelaskan bagaimana progress revisi Perpres tersebut hingga saat ini, sehingga belum pasti kapan layanan tunggal BPJS Kesehatan akan diterapkan.

Saat ini, masyarakat peserta BPJS Kesehatan masih membayar dan menerima manfaat ruang perawatan sesuai dengan kelas kepesertaan yang mereka miliki.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menyebut, program KRIS akan diujicoba pada tahun 2022.

Dan saat ini proses standarisasi kelas masih dalam perumusan konsep alias belum matang digodok.

“Apakah cukup dengan 12 kriteria fisik atau lebih ke arah esensial seperti akses dokter dan obat. Maka, DPR Komisi IX mendesak untuk adanya penyamaan definisi dan kriteria serta roadmap penahapan yang lebih rinci,” kata dia. 

Baca juga: Binance vs Indodax Dua Platform Jual Beli Kripto Raksasa, Manakah yang Lebih Baik? 

Penulis: Kontributor/Panji A Syuhada

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU