duniafintech.com – Mendengar kata wakaf pasti identik dengan aspek ibadah khususnya bagi umat Islam. Lahirnya undang-undang wakaf pada tahun 2004 itu, menjadi momentum pengembangan perwakafan sekaligus refleksi kepedulian pemerintah dalam memajukan wakaf.
Di balik aspek religiusitasnya, secara sosial ekonomi, wakaf juga memiliki peran sangat besar dalam pelayanan umat. Wakaf merupakan salah satu instrumen pemerataan distribusi kekayaan dalam ekonomi Islam.
Baca juga : duniafintech.com/fintech-crowdfunding-lokal-terus-bertumbuh/
Dikutip dalam Republika.co.id., Ketua Pusat Strategi Baznas mengungkapkan, 90 persen aset wakaf di Indonesia masih menganggur. Dari pernyataan tersebut tampak bahwa pengelolaan wakaf menghadapi banyak problematika.
Dalam pengelolaan potensi wakaf tanah yang besar. Tidak dapat dipungkiri bawah dibutuhkannya pengoptimalisasian langkah dalam menopang pemberdayaan wakaf bagi masyarakat.
Ketika Badan Wakaf Indonesia (BWI) membuat rencana pemberdayaan lahan wakaf dengan mengembangkan berbagai proyek, seperti perumahan, hotel, mal, sekolah, rumah sakit, dan sebagainya tentu membutuhkan dana untuk melaksanakan proyek tersebut.
Disinilah peran crowdfunding, dimana crowdfunding menyediakan dana pembiayaan proyek BWI. Crowdfunding telah menjadi platform yang berkembang di seluruh dunia, khususnya di Eropa dan Amerika Serikat. Di Indonesia, crowdfunding berbasis sosial belum diatur pemerintah.
Baca juga : duniafintech.com/melalui-crowdfunding-bantu-sukseskan-proyek-pesawat-habibie/
Saat ini, Otoritas Jasa Keuangan sedang mempersiapkan regulasi tentang crowdfunding untuk melindungi masyarakat dari kerugian pengumpulan dana secara massal. Tentunya, aturan ini sangat mendukung pengembangan crowdfunding-waqf.
Baca juga : duniafintech.com/croowd-tawarkan-platform-crowdfunding-berbasis-syariah
Tentunya, membangun wacana crowdfunding-waqf harus memperhatikan segi kesesuaiannya dengan syariah. Dalam konteks ini, beberapa hal yang perlu diperhatikan, antara lain jenis serta tujuan proyek dibenarkan syariah, aktivitas proyek tidak melanggar ketentuan syariah, dan juga keberadaan dewan pengawas syariah. Dengan demikian, minimnya peran serta negara dalam anggaran pemberdayaan wakaf produktif bisa diatasi dengan kegiatan crowdfunding-waqf.
Baca juga: duniafintech.com/kompetisi-artikel-how-technology-changes-your-life/
Written by : Dinda Luvita