26.1 C
Jakarta
Jumat, 26 April, 2024

Kemenaker Pastikan Proses 5.680 Aduan Terkait THR Kepada Perusahaan Nakal

JAKARTA, duniafintech.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah memfasilitasi konsultasi dan aduan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan tahun 2022 sejak 8 April hingga 8 Mei 2022 melalui Posko THR virtual Kemnaker.

Sekretaris Jenderal Kemenaker, Anwar Sanusi memastikan bahwa pihaknya akan terus menindaklanjuti laporan yang masuk ke Posko THR. Posko THR virtual ini dibuat untuk mengantisipasi terjadinya keluhan, ketidaktahuan, dan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan pembayaran THR tahun 2022.

“Posko ini benar-benar kami hadirkan untuk semua pihak guna melakukan konsultasi maupun aduan terkait THR,” katanya kepada wartawan, Senin (9/5).

Baca juga: Tips Memanfaatkan Uang THR 2022 untuk Trading Kripto

Anwar mengatakan, hingga penutupan Posko THR virtual Kemnaker pada 8 Mei 2022, sebanyak 5.680 laporan masuk ke Posko THR virtual Kemnaker. Terdiri dari pengaduan online sebanyak 3.037 (54%) dan konsultasi online sebanyak 2.643 (46%).

Ia menjelaskan, jumlah 3.037 pengaduan online berasal dari 1.758 perusahaan nakal. Isu yang diadukan yakni sebanyak 1.438 THR tidak dibayarkan, 1.235 THR tidak sesuai ketentuan, dan 364 THR yang terlambat dibayarkan.

“Dari laporan tersebut sebanyak 72 perusahaan sudah ditindaklanjuti dan 1.686 perusahaan sedang dalam proses,” ujarnya.

Anwar menambahkan, pihaknya terus mendorong dinas ketenagakerjaan (Disnaker) daerah untuk menindaklanjuti setiap aduan yang diterima dan dapat ditangani seluruhnya.

Baca juga: Rekomendasi HP Rp1 Jutaan yang Layak Dibeli Pas THR Cair, ada NFC

Selain itu, Kemnaker juga mengadakan beberapa kali rapat koordinasi dengan dinas ketenagakerjaan daerah untuk memonitoring dan memastikan setiap aduan ditindaklanjuti oleh pengawas ketenagakerjaan.

“Tindak lanjut ini dilakukan dengan tahapan pemeriksaan, sampai pada pemberian nota pemeriksaan serta rekomendasi pengenaan sanksi administratif jika pengusaha tetap tidak patuh,” katanya.

Tindak lanjut aduan THR, jelas Anwar, dilakukan melalui pemeriksaan oleh pengawas ketenagakerjaan. Jika ditemukan ketidakpatuhan terhadap pelaksanaan THR tahun 2022 maka diberikan Nota Pemeriksaan I dengan jangka waktu pemenuhan maksimal 7 (tujuh) hari sejak Nota Pemeriksaan diterima perusahaan.

“Perusahaan yang telah diberikan nota pemeriksaan I terus dilakukan pemantauan. Jika batas waktu pemenuhan Nota Pemeriksaan I tidak dilaksanakan, Pengawas Ketenagakerjaan melakukan pemeriksaan kembali dengan mengeluarkan Nota Pemeriksaan II dengan jangka waktu pemenuhannya sama yaitu 7 (tujuh) hari,” ucapnya.

Sementara itu, dari 2.643 konsultasi online, sebanyak 1.724 konsultasi telah direspons dan 919 sisanya masih dalam proses penyelesaian.

Baca juga: Masih ada PNS yang Belum Kantongi THR? Ini Kata Kemenkeu..

 

Penulis: Nanda Aria

Editor: Rahmat Fitranto

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE