25.9 C
Jakarta
Sabtu, 20 April, 2024

Kemenko Marves Sebut Beli Minyak Goreng Pakai PeduliLindungi untuk Cegah Penimbunan

JAKARTA, duniafintech.com – Pelaksana Tugas Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi (Kemenko Marves) Rachmat Kaimuddin menjelaskan, penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk membeli minyak goreng curah rakyat (MGCR) sebagai upaya untuk mencegah penimbunan komoditas tersebut.

Menurut Rachmat, membeli minyak goreng curah menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) masih berpotensi terjadi penimbunan.

“Bagaimana mencegah supaya tidak ada yang nimbun gitu. Makanya kami waktu itu lihat, saat ini kita punya teknologi yang sudah matang yaitu PeduliLindungi. PeduliLindugi telah dipakai oleh 90 juta masyarakat Indonesia,” kata dia secara virtual dalam konferensi pers Sosialisasi Minyak Goreng, dikutip dari Kompas.com, Kamis (30/6/2022). 

“Kita niatnya bukan membuat sulit atau ribet tapi mencari solusi. Tujuannya adalah untuk kontrol. Karena barang ini (minyak goreng) tidaklah unlimited, 300.000 ton ini digunakan untuk masyarakat,” lanjut Rachmat.

Lebih lanjut kata Rachmat, dengan menggunakan PeduliLindungi, NIK yang ada dalam aplikasi tersebut telah diverifikasi serta teridentifikasi keasliannya oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).

“Setiap penggunanya pasti telah mendapatkan NIK-nya itu telah diverifikasi di Disdukcapil. Kalau KTP bisa jadi KTP-nya palsu kalau dicek ke Disdukcapil pasti sulit. Kalau menggunakan PeduliLindungi itu sudah diverifikasi. Jadi kita tahu, NIK-nya ini sudah benar,” jelasnya.

Menurut Rachmat, PeduliLindungi bisa memuat NIK satu keluarga. Mantan Bos Bukalapak ini bilang, 1 keluarga juga diperbolehkan membeli minyak goreng curah sesuai harga eceran tertinggi (HET) sebesar Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kilogram.

“Baiknya lagi di PeduliLindungi bisa triple NIK juga. Jadi bisa itu satu keluarga. Jadi beli minyak goreng untuk sekeluarga sekaligus itu juga bisa dimungkinkan di aplikasi ini,” kata Rachmat.

Adapun membeli minyak goreng curah menggunakan PeduliLindungi cukup melakukan pemindaian ke arah QR Code yang telah tersedia di warung-warung penjual, atau pengecer yang terdaftar di Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (Simirah 2.0) atau Pelaku Usaha Jasa Resmi dan Eceran (PUJLE) yakni Warung Pangan dan Gurih.

Sejak Senin (27/6/2022), pemerintah telah melakukan sosialisasi dan masa transisi terkait penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk membeli minyak goreng curah rakyat hingga 2 minggu kedepan. Namun, selama masa transisi pembelian migor curah masih diperbolehkan menunjukkan NIK.

Hingga saat ini, daftar pengecer yang terdaftar oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah mencapai angka 40.000. Seluruh daftar pengecer ini dapat dilihat melalui tautan minyakgoreng.id atau melalui https://linktr.ee/minyakita.

 

Penulis: Kontributor/Panji A Syuhada

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE