25.8 C
Jakarta
Kamis, 28 Maret, 2024

Buka Praktik Pinjol Ilegal, Siap-siap NIK Koperasi Dicabut Kemenkop

Kementerian Koperasi dan UKM menegaskan bahwa pihak akan menghapus dan membatalkan Nomor Induk Koperasi (NIK) yang telah dimiliki oleh koperasi simpan pinjam (KSP) yang melakukan praktik pinjaman online (pinjol) illegal. 

Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM Ahmad Zabadi mengatakan, dengan dicabutnya NIK koperasi simpan pinjam yang menjalankan praktik pinjol ilegal, maka koperasi tersebut resmi dibubarkan.

“Terhadap legalitas badan hukumnya, segera kami koordinasikan dengan Kementerian Hukum dan HAM untuk dilakukan pembubaran, sehingga nantinya koperasi tersebut menjadi koperasi illegal karena telah dibubarkan oleh pemerintah,” katanya dalam keterangannya, Kamis (18/11).

Praktik Pinjol Ilegal Rusak Citra Koperasi

Zabadi melanjutkan, pihaknya secara pro aktif terus memerangi keberadaan praktik pinjaman online ilegal yang menggunakan kedok sebagai koperasi simpan pinjam

Hal ini tidak lain karena praktik ilegal tersebut dapat merusak citra baik koperasi serta menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat atau anggota koperasi terhadap koperasi itu sendiri sebagai soko guru perekonomian.

Kemenkop UKM pun, sambungnya, telah melakukan pertemuan dengan pengurus pusat ikatan notaris Indonesia (PP-INI) untuk meminta profesi tersebut menghentikan pengeluaran akta pendirian koperasi yang berpraktik pinjol ilegal.

Pasalnya, ditemukan adanya sejumlah notaris yang membuat akta pendirian koperasi yang cukup banyak, yaitu lebih dari delapan sampai 40 akta pendirian oleh salah seorang notaris dalam kurun waktu tahun 2020-2021.

“Kami telah menyampaikan surat tertulis kepada PP-INI terkait data dan informasi nama notaris tersebut, yang selanjutnya dari PP-INI dapat mengambil langkah tegas dengan meminta keterangan dan informasi kepada sejumlah Notaris terkait pendirian sejumlah Koperasi Simpan Pinjam yang melakukan praktik usaha pinjaman online (pinjol) illegal,” ujarnya.

Meminta Kemenkominfo Perketat Syarat PSE

Adapun, terhadap sejumlah koperasi simpan pinjam yang melakukan praktik usaha pinjol illegal yang telah memiliki Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) Kementerian Komunikasi dan Informatika, pihaknya telah berkirim surat kepada Ditjen Aplikasi Informatika, Kominfo. 

“Kami mengusulkan agar dapat dilakukan penyesuaian persyaratan permohonan pendaftaran PSE lingkup privat,” ucapnya.

Dia meminta, untuk ditambahkan persyaratan berupa pemenuhan izin usaha simpan pinjam bagi koperasi simpan pinjam yang mengajukan permohonan pendaftaran PSE lingkup privat ke dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 5/2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

Sebagaimana yang diatur pada Pasal 104 ayat (2) Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 09 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan Perkoperasian, yang poinnya adalah koperasi yang menyelenggarakan usaha simpan pinjam wajib memiliki izin usaha simpan pinjam yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang.

Dengan demikian dalam persyaratan-persyaratan permohonan pendaftaran PSE lingkup privat pada Kominfo, pihaknya berharap dapat dilakukan penyesuaian.

“Tentu agar dapat dipastikan bahwa KSP yang mengajukan permohonan pendaftaran PSE lingkup privat pada Kominfo benar telah memiliki ijin usaha simpan pinjam, sehingga dalam pengajuan permohonan izin usaha simpan pinjam dapat dilakukan proses identifikasi yang ketat sebelum bisa mendapat TDPSE,” urau Zabadi.

Ditemukan Sejumlah Koperasi Berpraktik Pinjol Ilegal

Sebelumnya, dalam suatu penelusuran Kemenkop UKM ke Gedung One Office di Kawasan Tendean, Jakarta Selatan, ditemukan praktik pinjol ilegal oleh kurang lebih 20 Koperasi Simpan Pinjam.

Berdasarkan temuan itu, pihaknya pun telah menurunkan tim untuk melakukan penelusuran ke sejumlah gedung virtual office lainnya yang digunakan juga oleh koperasi simpan pinjam lainnya.

Lokasi selanjutnya yang telah dilakukan penelusuran, yaitu Gedung Space Inc, di Kawasan Daan Mogot, Jakarta Barat; dan Gedung Thamrin City, di Kawasan MH. Thamrin, Jakarta Pusat.

“Kedua lokasi tersebut digunakan sebagai alamat virtual office oleh tujuh koperasi simpan pinjam, yang melakukan praktik usaha pinjaman online (pinjol) illegal,” kata Zabadi.

Berdasarkan hasil penelusuran tim ke lokasi tersebut, diperoleh informasi bahwa ada sebagian koperasi yang benar pernah menyewa virtual office pada alamat tersebut tetapi tidak memperpanjang waktu sewanya.

Selain itu ada penggunaan alamat yang tidak berdasarkan sewa menyewa dengan pihak pengelola gedung oleh beberapa koperasi atau alamat fiktif.

Penulis: Nanda Aria

Editor: Anju Mahendra

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE