JAKARTA, duniafintech.com – PT Pertamina meminta masyarakat melakukan pendaftaran untuk pembelian BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Solar.
Kemudian, Anggota Komite BPH Migas Saleh Abdurrahman menyebut ada kendaraan yang dilarang keras untuk konsumsi Pertalite dan Solar. Apa itu?Â
Dia menyebut beberapa kendaraan yang dilarang membeli Pertalite di antaranya yaitu mobil mewah di atas 2.000 CC dan motor mewah.
Adapun aturan ini berdasarkan landasan Perpres Nomor 191 Tahun 2014 yang sudah mengatur konsumen yang berhak menerima subsidi BBM.
Kini, Perpres ini sedang direvisi untuk penyesuaian konsumen yang berhak menerima subsidi ke depannya.
“Kita juga melakukan pengaturan volume JBT solar ini, karena subsidi ini pasti jumlahnya terbatas. Kalau dilepas setiap orang bisa mengisi berapapun, maka tidak akan cukup. Maka regulasinya, 60 liter untuk mobil roda 4, 80 liter untuk mobil barang. Kemudian dan penumpang, 200 liter per hari untuk kendaraan roda 6 ke atas, kita sudah atur. Tujuannya agar kita bisa jamin bahwa target subsidi tercapai.” ungkap Saleh, dilansir dari Okezone.Â
Dia juga menjabarkan bahwa untuk mobil model baru hingga mewah dengan CC kecil harusnya pakai BBM yang nonsubsidi.
“Mobilnya 1.500 CC, mobil baru, ya sebenarnya kalau mampu membeli mobil mahal seharusnya bisa membeli BBM nonsubsidi, apalagi mobil kluster baru dari pabrikan biasanya disarankan pakai oktan tinggi, harusnya bisa lebih hemat dan pro lingkungan,” pungkasnya.
Baca juga:Â Beli BBM Bakal Wajib Pakai Aplikasi, Netizen: Dikira Semua Orang Mampu Beli Smartphone!
Di sisi lain, mengutip CNN Indonesia, Direktur Pemasaran Regional Pertamina Patra Niaga Mars Ega Legowo Putra mengatakan implementasi pembelian Pertalite dan Solar subsidi menggunakan aplikasi dan website MyPertamina mulai 1 September 2022. Hal itu akan berlaku di seluruh Pulau Jawa, Palu, Pontianak, dan Mataram.
Lalu mobil dan motor bermesin bensin seperti apa yang tidak boleh membeli Pertalite?
Mobil di atas 2.000 cc
Dari merek Toyota, ada beberapa mobil bensin dengan kapasitas mesin di atas 2.000 cc, antaranya Alphrad, Vellfire, Fortuner 2.7, Camry, dan mobil sport Supra.
Berikutnya Hyundai Santa Fe 2.5, Mercedes-Benz, GLE 450 4MATIC AMG Line, GLE 450 4MATIC Coupé AMG Line, GLS 450 4MATIC AMG Line, Mercedes-Maybach GLS 600 4MATIC, S 450 4MATIC, dan Mercedes-Maybach S 580 4MATIC+.
Selanjutnya BMW, antaranya 740Li Opulence, 840i Gran Coupé M Technic, 840i Coupé M Technic, X5 xDrive40i xLine, M3, M4, M5, hingga M8. Namun begitu, sejumlah model premium lain dan mobil kategori lawas terpantau banyak yang menggunakan mesin bensin dengan kapasitas di atas 2.000 cc seperti halnya Mitsubishi Pajero Sport.
Pajero Sport sebelumnya sempat dijual dengan mesin V6 3.000 cc, namun sejak 2016 atau saat all new meluncur, varian ini dihilangkan.
Motor di atas 250 cc
Untuk kendaraan roda dua, motor dengan kapasitas mesin ini umumnya berada pada segmen premium kategori Big Bike.
Beberapa model yang masuk kategori tersebut pada merek Honda di antaranya CB650R, CB500X, CBR600RR, CBR1000RR, X-ADV, CRF1100L Africa Twin Adventure Sport, sampai dengan Gold Wing.
Baca juga:Â Aplikasi MyPertamina Bakal Jadi Syarat Beli BBM Bersubsidi, Bikin Ribet?Â
Sedangkan dari Yamaha ada skutik bongsor T Max, lalu MT09, dan MT07.
Kemudian Kawasaki juga memiliki produk dengan mesin 250 cc ke atas, seperti Ninja ZX10R, Ninja H2, KX450, Versys 1000, hingga Vulcan S.
Sementara pabrikan asal Jerman BMW, semua produk roda duanya punya kubikasi di atas 250 cc, begitu juga dengan Triumph. Sedangkan Suzuki saat ini tidak memiliki produk dengan mesin di atas 250 cc.
Perlu diketahui daftar kendaraan di atas rata-rata aktif atau masih dijual oleh agen pemegang merek. Sehingga tidak menutup kemungkinan jumlah mobil dan motor yang tidak boleh membeli Pertalite bakal lebih banyak lagi.
Baca juga:Â Menyasar Timur Indonesia, Pemerintah Tambah Kuota Ekspor Produsen Minyak GorengÂ
Penulis: Kontributor/Panji A Syuhada