31.1 C
Jakarta
Sabtu, 14 Desember, 2024

Kolaborasi Fintech P2P dan E-Commerce Didukung OJK

duniafintech.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung kolaborasi fintech peer to peer (P2P) lending yang sudah berizin dan terdaftar di OJK untuk bekerja sama dengan e-commerce.

Berdasarkan catatan Kontan, beberapa fintech lending, yaitu Danamas, Investree, Modalku, Kredivo, dan UangTeman sudah bekerja sama dengan e-commerce seperti Traveloka, Lazada, Tokopedia, dan Bukalapak.

Baca juga : 8 Regulasi Negara yang Membentuk Fintech Asia 2019

Menurut Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Hendrikus Passagi, kolaborasi terkait kerjasama antara fintech dan e-commerce tersebut adalah contoh yang  positif dari suatu model ekosistem ekonomi digital.

Hendrikus juga menambahkan, OJK juga telah mendorong bisnis model kolaborasi antar perusahaan fintech seperti ini untuk terhubung secara digital ke sub-ekosistem yang lain, seperti asuransi online (insurtech) dan pasar modal online.

Hendrikus juga menyatakan prediksinya terkait kolaborasi fintech, bahwa di tahun 2019 dan tahun-tahun mendatang, kolaborasi antar-perusahaan dengan bisnis model berbasis teknologi akan semakin meningkat dan ramai.

“Kolaborasi ini akan semakin menguntungkan publik yang memang semakin menginginkan model layanan yang lebih cepat, lebih terjangkau, lebih nyaman, dan lebih aman,” kata Hendrikus.

Berdasarkan laporan yang didapatkan sebelumnya Ketua Harian Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) Kuseryansyah juga pernah menanggapi hal terkait kolaborasi fintech tersebut, ia mengatakan bahwa kolaborasi kedua pihak ini merupakan win-win solution. Bagi fintech lendinge-commerce berguna untuk memberikan data atau catatan sejarah transaksi calon pembeli atau pebisnis di platform dagang elektronik yang akan menjadi peminjam dana.

Sementara itu, bagi e-commerce, pemain fintech lending akan memberikan alternatif cara pembayaran. Dengan begitu, pembayaran ke e-commerce tak melulu melalui kartu kredit, transfer bank, mobile payment, atau internet banking.  Alternatif pembayaran ini dapat memperluas jangkauan pasar atau pembeli di e-commerce yang pada akhirnya dapat meningkatkan volume transaksi.

Oleh karena itu, Kus menilai prospek kerjasama fintech lending dengan e-commerce ke depan sangat terbuka lebar. Kerja sama ini dapat berupa pendanaan atas penjualan barang atau jasa e-commerce maupun pendanaan untuk merchant atau toko online yang ada di dalam ekosistem tersebut

1 KOMENTAR

  1. fintech lending memberikan kredit kepada e commerce bukan memberikan alternatif pada sistem pembayaran untuk memudahkan. jenis fintech yg memberikan sistem pembayaran adalah payment, clearing and settlemen.

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU