30.1 C
Jakarta
Selasa, 5 November, 2024

Komisi Sekuritas Malaysia Beri Lampu Hijau 3 Pertukaran Aset Kripto

duniafintech.com – Komisi Sekuritas Malaysia terus memberikan panduan yang lebih jelas kepada operator aset kripto dalam yurisdiksi mereka. Yang paling baru di antaranya mereka menerbitkan persetujuan kepada tiga pertukaran aset kripto selama ‘periode transisi’ di mana semua pertukaran aset kripto yang ada diminta untuk mengajukan permohonan persetujuan untuk beroperasi.

Baca juga: Australia X Indonesia Membahas Medsos dan SDM

Peraturan Aset Kripto untuk Komisi Sekuritas Malaysia Semakin Jelas

Malaysia terus meningkatkan reputasinya sebagai negara yang ramah untuk inovasi Fintech. Pada Januari 2019, Komisi Sekuritas Malaysia (SC) merevisi Pedoman tentang Pasar yang Diakui untuk mendukung perdagangan aset kripto. Untuk itu semua pertukaran aset digital yang ada diminta untuk mengajukan persetujuan untuk beroperasi di dalam yurisdiksi. Periode ini disebut fase “periode transisi” di mana ruang aset kripto Malaysia mengalami kemajuan dari ruang yang tidak diatur menuju ekosistem yang teregulasi.

Pada bulan Mei, Pedoman Malaysia tentang Pasar yang Diakui diperbarui untuk memasukkan pertukaran aset kripto terdaftar yang diidentifikasi oleh SC sebagai Operator Pasar yang Diakui (Recognized Market Operators/RMO).

Adapun 3 perusahaan yang menerima status tersebut hingga saat ini, termasuk 1) Luno Malaysia Sdn Bhd, 2) SINEGY Technologies (M) Sdn Bhd, dan 3) Teknologi Tokenize (M) Sdn Bhd.

Ketiga RMO telah diberikan total sembilan bulan untuk sepenuhnya mematuhi semua peraturan SC.

SC juga mencatat bahwa pertukaran aset kripto yang beroperasi di dalam yurisdiksi negara yang belum menerima persetujuan SC diharuskan untuk menghentikan semua operasi dengan segera, dan mengembalikan semua uang dan aset yang diterima dari investor. Operasi semacam itu tanpa persetujuan merupakan pelanggaran hukum sekuritas dan dikenakan hukuman penjara, denda, atau keduanya, kata komisi tersebut.

Baca juga: Mengenal GXChain, Aset Kripto yang Sedang Naik di Indodax

Transisi Global Menuju Industri Aset Kripto yang Teregulasi

Badan pengatur  atau regulator di seluruh dunia menjadi semakin terlibat dalam ranah aset kripto.

Ketua Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC) Jay Clayton telah berulang kali mengatakan bahwa hampir setiap Penawaran Koin Awal (ICO) yang telah dilihatnya, merupakan penawaran sekuritas, kecuali ICO dari Ethereum. Hampir dipastikan tidak ada ICO yang memenuhi standar aturan SEC.

Akibatnya, SEC telah menegakkan peraturannya pada ICO dan pertukaran, yang terbaru melibatkan Kik dan ICO mereka yang berhasil mengumpulkan $100 juta pada tahun 2017 lalu.

SEC A.S. bukan satu-satunya regulator yang memiliki sikap seperti itu. Regulator di Hong Kong, Spanyol, dan yurisdiksi lain memiliki posisi yang sama. Menanggapi situasi global, operator aset kripto tampaknya beralih ke token keamanan — aset kripto yang mematuhi undang-undang dan peraturan sekuritas yang berlaku. Sementara ICO saat ini turun 58 kali lebih sedikit daripada daripada tahun lalu. Sementara Security Token Offerings (STOs) mengalami peningkatan 130% pada kuartal pertama tahun 2019.

Image by Pexels from Pixabay

-Dita Safitri-

1 KOMENTAR

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU