29.4 C
Jakarta
Jumat, 3 Mei, 2024

Rugi Rp500 Juta, Korban Binomo Ini Mengaku Sempat Ditawari Jadi Afiliator seperti Indra Kenz

JAKARTA, duniafintech.com – Maru Nazara, salah seorang korban binary option atau opsi biner dengan merek Binomo, sempat ditawari menjadi afiliator oleh broker pada platform tersebut.

Adapun menurut Maru, tawaran tersebut datang kepadanya saat ia hendak cabut dari platform investasi ilegal usai merugi senilai Rp500 juta.

“Saya mau berhenti trading, lalu ditelepon oleh customer service, ditawari untuk menjadi afiliator,” katanya di Palma One, Jakarta Selatan, dikutip dari Tempo.co, Sabtu (12/3/2022).

Sebagai informasi, afiliator berarti orang yang bertugas menggaet pelanggan baru di sebuah platform trading atau investasi, misalnya saja aplikasi bodong Binomo—dalam kasus Maru. Tugas mereka adalah untuk membujuk dan mempengaruhi keputusan pembelian paket investasi anggotanya di grup Telegram.  

Nantinya, afilator ini bakal memperoleh keuntungan persentase uang yang disetor oleh anggota baru yang berhasil mereka geret. Keuntungan ini diperoleh apabila para anggota kalah trading.

“Jadi, semua afiliator ini awalnya korban (binomo). Setelah bangkrut, mereka ditawari jadi afiliator dan mereka akan mencari keuntungan dari korban-korban baru,” tutur Maru.

Diketahui, mereka yang setuju menjadi afiliator akan diminta untuk mendaftarkan diri lewat email. Calon afiliator akan diminta untuk menyetujui sejumlah persyaratan.

“Begitu menyetujui syarat dan ketentuan maka semua afiliator akan tunduk kepada platform,” jelas Maru.

Lantas, usai menandatangani perjanjian, para afiliator ini akan diberi saldo deposit palsu oleh broker. Nilainya pun diduga dapat dimanipulasi untuk menipu calon anggota Binomo supaya tergiur untuk berinvestasi.

Masih mengutip Tempo.co, dalam perjanjian keuntungan yang beredar, afiliator yang berhasil memiliki 21 anggota bakal memperoleh persentase keuntungan 52,5 persen dari setiap kerugian peserta trading. Lantas, bagi afiliator yang memiliki anggota 51 orang, jumlah keuntungannya bakal naik 55 persen.

Kemudian, keuntungan itu bakal naik menjadi 60 persen apabila jumlah anggota naik 151 orang. Mereka yang memiliki anggota 301 orang bakal memperoleh keuntungan 65 persen, sementara yang mempunyai 601 anggota bakal meraup untung 70 persen.

Bukan hanya Maru, Rob Situmorang, korban lainnya, jua hampir menjadi afiliator. Pada mulanya, ia tidak tahu bahwa afiliator bakal memperoleh keuntungan dari kerugian anggota. 

“Namun, saya akhirnya mundur karena sistemnya seperti itu,” tutur Rob.

Maru dan Rob adalah anggota Indra Kesuma alias Indra Kenz di aplikasi Binomo. Indra sendiri adalah afiliator yang belum lama ini menyandang status tersangka dalam kasus dugaan penipuan hingga pencucian uang yang dilakukannya.

Sebelumnya, Indra Kenz alias Indra Kesuma juga telah menyampaikan permohonan maaf kepada korban yang merasa sudah dirugikan atas keberadaan binary option. Ia pun mengakui bahwa aplikasi Binomo ilegal di Indonesia.

“Pada September 2019 saya pernah memberikan statement lewat video YouTube saya bahwa Binomo itu legal di Indonesia. Informasi tersebut adalah salah dan keliru, di awal tahun 2020 saya pun sudah mengklarifikasi dan membuat pernyataan baru yang menyatakan platform binary option tersebut ilegal,” kata Indra Kenz melalui akun Instagram @indrakenz pada Februari 2022.

Lewat akun Instagram-nya itu, Indra Kenz juga meminta maaf pada semua korban yang sudah merasa dirugikan dan menyatakan bakal menghapus semua konten-konten yang berhubungan dengan promosi binary option.

 

 

Penulis: Kontributor/Boy Riza Utama

Admin: Panji A Syuhada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE