JAKARTA, duniafintech.com – Para korban kasus dugaan penipuan robot trading DNA Pro beberapa waktu lalu meminta kepada kepolisian agar artis Ivan Gunawan dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Permintaan itu dilayangkan oleh para korban lantaran sang desainer kondang itu sudah mengakui bahwa dirinya bertindak sebagai duta merek (brand ambassador). Meski sudah mengembalikan uang bayaran dari perusahaan itu, Ivan Gunawan tetap diminta oleh para korban agar dijerat dengan UU ITE.
Menanggapi permintaan para korban itu, kepolisian mengatakan bahwa tim penyidik Bareskrim Polri sudah menyelesaikan pemeriksaan terhadap Ivan sejak akhir pekan lalu. Adapun pria yang akrab disapa Igun ini juga kooperatif ketika diperiksa sebagai saksi, dengan mengembalikan uang bayaran kala menjadi brand ambassador DNA Pro.
“Kan dia sudah dipanggil dan diperiksa sebagai saksi sementara. Ya sudah, itu aja,” ucap
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri, Komisaris Besar Gatot Repli Handoko, dikutip pada Selasa (19/4) dari Tempo.co.
Gatot bilang, tim penyidik menilai bahwa Ivan punya niat baik dalam membantu pengusutan kasus DNA Pro, yang di antaranya ditunjukkan dengan mengembalikan seluruh uang bayaran yang diterimanya. Oleh sebab itu, pengembalian uang ini ikut menjadi pertimbangan penyidik.
“Kan sudah mengembalikan, ada niat baik, ada upaya untuk mengembalikan. Itu kan salah satu yang menjadi pertimbangan para penyidik,” jelas Gatot.
Adapun pengacara korban robot trading DNA Pro, Muhammad Zainul Arifin, sebelumnya memberikan tanggapan atas pemeriksaan Bareskrim terhadap Ivan Gunawan. Pada pemeriksaan yang dilakukan tanggal 14 April 2022 lalu itu, Ivan mengaku sebagai brand ambassador dari DNA Pro dan mengembalikan uang hasil kontrak dengan perusahaan itu.
Dikatakan Zainul, kehadiran Ivan memenuhi pemanggilan penyidik adalah langkah positif untuk membuka tabir penipuan berkedok robot trading supaya lebih terang benderang. Hal ini pun membuktikan bahwa Ivan terlibat secara langsung melakukan promosi DNA Pro, sebagaimana yang diakuinya sebagai brand ambassador DNA Pro Team Rudutz, dengan menerima kontrak kerja selama 3 bulan dengan nilai kurang lebih Rp1 miliar.
“Atas pengakuan IG, dengan bukti keterangan saksi, dan bukti surat, sudah cukup bagi penyidik untuk mengaitkan IG dengan Pasal 45a UU ITE atas keterlibatannya mempromosikan DNA Pro melalui media elektronik dengan maksud dapat merugikan konsumen,” katanya, Minggu (17/4) lalu.
Ia menerangkan, masalah ini tinggal menunggu penyidik menghadirkan keterangan dari ahli apakah ada niat jahat (mens rea) yang dilakukan Ivan, termasuk apakah bisa dikenakan juncto pasal 55 KUH Pidana.
Meski demikian, Zainul pun mengapresiasi sikap kooperatif Ivan Gunawan yang telah bersedia mengembalikan sejumlah uang dari DNA Pro. Harapannya, pesohor lainnya juga melakukan hal yang sama, yakni hadir memberikan keterangan kepada penyidik dan mengembalikan uang yang bukan haknya.
Penulis: Kontributor/Boy Riza Utama
Editor: Rahmat Fitranto