duniafintech.com – Kabar baik di awal 2020, pemerintah Korea Selatan dukung penggunaan kripto aset. Para regulator di negeri ginseng ini sedang mempertimbangkan undang-undang untuk memasukkan cryptocurrency pada penggunaan mainstream dan mempertimbangkan apakah akan mengenakan pajak untuk kripto aset.
Ketika Bitcoin diluncurkan pertama kali pada tahun 2009, gagasan tentang kripto aset masih sangat baru dan menemukan regulasi yang sesuai sangatlah sulit. Seiring dengan semakin banyaknya altcoin yang dikembangkan, dibutuhkan regulasi yang berlaku secara internasional dan Korea Selatan merupakan salah satu pasar kunci dalam hal ini.
Korea Selatan pertama kali merancang langkah untuk meregulasi kripto aset pada tahun 2017 silam. Tahun itu harga Bitcoin dan Ethereum sedang naik dan meningkatkan kekhawatiran tentang disrupsi di bidang keuangan. Sifatnya yang spekulatif sekaligus munculnya risiko penipuan dan aktivitas ilegal lainnya membuat banyak pihak merasa aturan perlu ditetapkan segera.
Di tahun yang sama, Korea Selatan menjadi salah satu negara yang sangat antusias dengan kripto aset. Hampir sepertiga pekerja di negara tersebut ikut berinvestasi di beberapa pertukaran lokal seperti Bithumb, Coinbit dan Upbit.
Baru-baru ini pada bulan Juni tahun ini, won Korea Selatan adalah mata uang fiat ketiga yang paling banyak digunakan untuk diperdagangkan dalam Bitcoin, akuntansi untuk 6,5 persen dari transaksi.Â
Untuk menekan spekulasi dan meningkatkan keamanan, Korea Selatan memberlakukan aturan baru yang membuat pengguna membutuhkan akun nama asli dan melarang ICO.
Baca juga:Â
- Menyambut 2020 Perancis Umumkan ICO Resmi Pertamanya
- Jangan Tertipu Pinjaman Online Ilegal, Ini Daftar Fintech Resmi Terbaru
Pertumbuhan Kripto Aset Lokal Membuat Pemerintah Kembali Merancang Aturan Baru
Larangan yang diberlakukan tidak lantas membuat minat penduduk setempat terhadap kripto aset jadi berkurang. Sebaliknya, penggunaan malah semakin tinggi. Sebagai tanggapan, Majelis Nasional Korea Selatan mengambil langkah-langkah untuk memberikan landasan hukum untuk aset virtual.
Undang-undang ini akan mewajibkan perusahaan untuk mendaftar ke Unit Intelijen Keuangan (FIU) Komisi Jasa Keuangan Korea Selatan, yang juga akan memiliki otoritas pengaturan untuk pertukaran mata uang kripto. Saat ini, FIU hanya secara tidak langsung mengatur pertukaran mata uang kripto melalui pengawasan bank-bank Korea Selatan. Perubahan akan memungkinkan membawa pertukaran mata uang kripto ke dalam kerangka kerja peraturan keuangan dan memungkinkan FIU untuk secara langsung mengembangkan peraturan baru untuk pertukaran tersebut.
Saat ini, peraturan tentang pengenaan pajak pada kripto aset masih belum bisa dilakukan karena tidak ada hukum yang mendasarinya. Namun pemerintah setempat sudah menunjukkan ketertarikan untuk membuat undang-undang khusus tentang ini. Adanya tarif pajak dan aturan baru diharapkan bisa menciptakan ekosistem penggunaan kripto aset yang lebih bertanggung jawab dan tentu saja menguntungkan bagi semua pihak.
Jika rencana untuk mengenakan pajak pada kripto aset berjalan lancar, Korea Selatan tidak sendiri. Beberapa negara seperti Amerika Serikat, Inggris dan Australia telah melakukan langkah serupa.
-Dita Safitri-