Chief Executive Officer (CEO) PT Jouska Finansial Indonesia, Aakar Abyasa Fidzuno ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan, penggelapan, kejahatan pasar modal, hingga pencucian uang. Hal itu terungkap dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan dengan Nomor: B/75/X/RES.1.11/2021.Dittipideksus yang ditujukan kepada penasihat hukum yang mewakili 41 klien PT Jouska, Ganjar Rinto Wardana, tertanggal 4 Oktober.
Pasal yang disangkakan terhadap Jouska, yakni Pasal 103 ayat Undang-Undang (UU) Pasar Modal dengan hukuman selama 5 tahun dan denda Rp5 miliar atau Pasal 104 Jo. Pasal 90 UU Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp15 miliar.
Di samping itu, yang bersangkutan pun akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP. Kemudian Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Khusus untuk pasal 3 dan 4 UU TPPU, hukuman yang dapat dikenakan kepada pimpinan Jouska itu adalah hukuman 20 tahun penjara dan 10 miliar.
“Terkait dengan penempatan investasi pada PT Jouska Finansial Indonesia yang terjadi di daerah Jakarta dan/tau setidaknya di wilayah hukum Indonesia pada 2018 sampai dengan 2020 yang diduga dilakukan oleh Aakar Abyasa Fidzuno dan Tias Nugraha Putra sebagaimana hasil gelar perkara pada tanggal 7 September 2021,” begitu bunyi SP2HP ini.
Hal itu merupakan buntut dari 41 klien Jouska yang melaporkan perkara investasi dan pengelolaan dana ke kepolisian yang pada 2020. Adapun Jouska ditengarai sudah mengarahkan para kliennya untuk mengoleksi saham yang diduga gorengan dan berujung pada kerugian tak sedikit saat kinerja saham memburuk.
Diketahui, kasus itu terkuak ketika para klien menyampaikan keluhannya di media sosial, termasuk Twitter. Pengakuan para korban Jouska, mereka dirugikan sampai Rp18 miliar. Aakar pun digugat ganti rugi sebesar Rp64 miliar oleh 45 mantan nasabahnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
CEO Jouska, Aakar Abyasa Fidzuno, sebelumnya sempat mengaku sudah mencapai kesepakatan damai dengan sejumlah klien sebesar Rp13 miliar untuk ganti rugi.
Sekilas tentang Jouska
PT Jouska Jouska Indonesia adalah perusahaan konsultan investasi dan penasihat keuangan, dengan nama lengkap PT Jouska Finansial Indonesia. Lewat akun Instagram @jouska_id, mereka mengenalkan diri sebagai firma konsultan keuangan independen.Â
Perusahaan ini diketahui muncul pertama kali pada 18 Juli 2017. Jouska juga sering memberikan kiat-kiat mengelola keuangan yang baik dan benar melalui akun Instagramnya untuk generasi milenial
Pada 2020, Satgas Waspada Investasi (SWI) meminta Jouska menutup kegiatannya sebab perusahaan ini ditengarai sebagai perusahaan bodong yang tidak memiliki izin untuk mengelola investasi nasabahnya. Pada tahun yang sama, CEO Jouska dilaporkan sejumlah nasabahnya ke polisi.
Para pelapor yang diwakili pengacara, Rinto Wardana, mengatakan, Aakar Abyasa dilaporkan ke polisi atas dugaan tindak pidana penipuan terhadap konsumen. Menurut Rinto, pihaknya juga melaporkan dengan pasal 28 ayat 1 UU ITE Nomor 11 tahun 2018 tentang berita bohong dan merugikan konsumen dalam transaksi elektronik.
Fakta-faka Perkara Penipuan
Dihimpun dari pemberitaan hingga Selasa (12/10/2021) kemarin, ini fakta-fakta terkait dugaan penipuan yang dilakukan oleh CEO Jouska, Aakar Abyasa Fidzuno, hingga ditetapkan sebagai tersangka.
– 10 Orang Melaporkan Dugaan Penipuan
Kasus ini berawal dari laporan terhadap Aakar Abyasa pada September 2020. Saat itu, sejumlah nasabah melaporkan CEO Jouska ini ke Polda Metro Jaya. Polisi pun sejak saat itu mengonfirmasi adanya laporan dugaan penipuan dengan terlapor Aakar.
Laporan ini sudah ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Laporan itu tertera dengan nomor LP/5.263/IX/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ tertanggal 3 September 2020.
– Para korban Merugi Belasan Miliar
Adapun kerugian yang dialami oleh klien Jouska ini disebut mencapai sekitar Rp3 miliar. Itu menjadi angka awal yang disebut beberapa waktu lalu. Perhitungan selanjutnya, kerugian sekitar belasan miliar rupiah.
Lantas, polisi pun mulai melakukan pemeriksaan. Diketahui, jumlah nasabah yang melapor bertambah menjadi 35 orang. Menuru Rinto, total kerugian kliennya mencapai Rp14,7 miliar.
– Aakar Ditetapkan sebagai Tersangka
Aakar ditetapkan sebagai tersangka usai penyidik melakukan gelar perkara pada 7 September 2021. Bukan hanya Aakar, Tias Nugraha Putra pun menjadi tersangka.
Penetapan tersangka terhadap Aakar ini tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan Nomor: B/75/X/RES.1.11/2021.Dittipideksus, yang ditujukan kepada Rinto Wardana pada 4 Oktober 2021.
– Aakar Dikenakan Pasal Penipuan hingga Pencucian Uang
Sebanyak 10 pelapor yang diwakili pengacara, Rinto Wardana, sebelumnya mengatakan bahwa Aakar Abyasa dilaporkan ke polisi atas dugaan tindak pidana penipuan terhadap konsumen.Â
Menurut Rinto, pihaknya juga melaporkan dengan Pasal 28 ayat 1 UU ITE Nomor 11 Tahun 2018 tentang berita bohong dan merugikan konsumen dalam transaksi elektronik.
Setelah menjadikan Aakar tersangka, polisi kemudian mengenakan pasal penipuan hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Aakar dan Tias Nugraha Putra ditetapkan sebagai tersangka usai penyidik melakukan gelar perkara pada 7 September 2021.
– Aakar tidak Ditahan
Diketahui, polisi tidak menahan Aakar. Direktorat TIndak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri tidak menahan tersangka karena yang bersangkutan dinilai kooperatif.
– Aakar akan Dipanggil Polisi
Menurut Kasubdit V IKNB Dittipideksus Bareskrim, Kombes Ma’mun, pihaknya akan memanggil Aakar yang ditetapkan sebagai tersangka. CEO Jouska itu akan dipanggil polisi dalam waktu dekat.
– Aset Jouska Segera Disita Polisi
Aset Aakar Abyasa dari hasil pencucian uang tersebut akan segera disita polisi.. Hal itu dikonfirmasi oleh Kasubdit V IKNB Dittipideksus Bareskrim, Kombes Ma’mun, Selasa (12/10).
Menurut Ma’mun, pihaknya sudah melakukan penyitaan terhadap Aakar setelah ditetapkan menjadi tersangka. Polisi menyita dokumen hingga benda lain yang diduga berkaitan dengan kasus yang menjerat Aakar.
– Aakar Sempat Membantah Tudingan
Sempat angkat bicara, Aakar membantah tudingan melampaui kewenangan dengan mengelola dana bahkan melakukan transaksi saham klien. Menurutnya, mengatakan pihaknya tidak pernah melakukan transaksi jual beli saham atas nama Jouska.
Disampaikannya, seluruh advisor dan karyawan Jouska tidak mempunyai akses ke rekening dana nasabah, username, password aplikasi trading saham klien. Hanya ada dua pihak yang memiliki akses ke RDN, username dan password, yaitu klien itu sendiri dan broker saham.
Tuduhan klien soal rekening saham diakses dan diperjualbelikan Jouska, dalam pandangannya, keliru. Adapun saham klien, imbuhnya, ditransaksikan oleh broker PT Mahesa Strategis Indonesia. Transaksi ini berdasarkan surat kesepakatan bersama antara klien dan Mahesa.
Mahesa sendiri adalah semacam klub broker trading berisi broker-broker saham yang berlisensi di mana dirinya menjadi pemegang saham mayoritas. Artinya, kata dia lagi, selama ini ia tidak aktif terlibat operasional Mahesa.
Penulis: Kontributor
Editor: Anju Mahendra