28.2 C
Jakarta
Jumat, 26 April, 2024

CEO Jouska Resmi Tersangka Kasus Pencucian Uang, Ini Kata Polri

CEO PT Jouska Finansial Indonesia (Jouska), Aakar Abyasa telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Badan Reserse Kriminal Polri. Aakar terjerat kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Selain Aakar Bareskrim Polri juga menetapkan satu tersangka lainnya, yaitu Tias Nugraha Putra. Tias sendiri tercatat sebagai Direktur Amarta Investa atau salah satu entitas usaha dari Jouska.

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa, saat ini Bareskrim Polri  telah mendapatkan empat laporan yang memenuhi unsur bukti awal untuk dilakukan proses penyidikan hingga penyelidikan.

Ahmad menjelaskan, laporan yang masuk sebenarnya lebih dari empat orang, namun yang telah memenuhi syarat untuk dinaikan tahapannya sampai ke tindakan penyidikan dan penyelidikan baru empat laporan

“Jadi pelapor lebih dari empat, tapi yang memenuhi bukti awal untuk ditindaklanjuti sampai penyelidikan ada empat pelapor,” katanya dalam konferensi pers virtual, Rabu (13/10).

Lebih jauh dia mengungkapkan, dari empat laporan tersebut saja, potensi kerugian negara yang ditimbulkan telah mencapai Rp6 miliar dan mungkin akan terus meningkat seiring dengan perkembangan kasus.

“Dari empat pelapor tersebut kerugian yang muncul senilai Rp6 miliar,” ucapnya.

Kedua Tersangka Telah Diperiksa

Ahmad pun menuturkan, pada hari ini kedua tersangka telah dilakukan pemeriksaan terkait kasus yang menjerat mereka untuk dilakukan pengembangan dan pendalaman dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Bareskrim Polri.

“Terhadap kedua tersangka tersebut sedang dilakukan pemeriksaan, tentunya ini dilakukan dalam rangka pengembangan dan pendalaman hasil penyidikan tersebut,” tuturnya.

Kemudian, setelah dilakukan pendalaman terkait dugaan tindak TPPU ini terhadap kedua tersangka, selanjutnya akan dilakukan pemberkasan untuk segera dilakukan penyerahan tahap satu.

“Setelah diperiksa kami akan lakukan pemberkasan untuk dilakukan penyerahan tahap satu,” ucapnya.

Beberapa Aset Telah Disita

Sebelumnya, Kepala Sub Direktorat V IKNB Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Komisaris Besar Ma’mun mengatakan, saat ini pihaknya tengah menelusuri aset milik Aakar untuk disita.

Namun, hingga saat ini telah terdapat beberapa aset milik Aakar yang telah disita penyidik, seperti dokumen hingga benda lain yang diduga berkaitan dengan kasus yang menjerat Aakar.

“Harusnya sudah ada yang disita. Entah itu dokumen maupun benda lain yang berkaitan dengan tindak pidananya,” katanya.

Ma’mun pun mengungkapkan, penyidik akan segera memanggil Aakar dan Tias untuk diperiksa sebagai tersangka terkait dengan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dan kejahatan pasar modal.

Kasus Tindak Pidana Pasar Modal

Sementara itu, penetapan kedua tersangka sendiri dilakukan setelah penyidik melangsungkan gelar perkara pada 7 September 2021 lalu.

Penetapan tersangka kedua orang ini terungkap dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan bernomor B/75/X/RES.1.11/2021.Dittipideksus. Surat itu tertanggal 4 Oktober 2021, yang ditujukan kepada penasihat hukum yang mewakili 41 klien PT Jouska, Ganjar Rinto Wardana.

Adapun, Aakar dan Tias sendiri menjadi tersangka atas dugaan tindak pidana pasar modal dan/atau penipuan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat 1 Jo Pasal 30

Dan/atau Pasal 103 ayat 1 Joa Pasal 34 dan/atau Pasal 104 Jo Pasal 90 dan/atau Pasal 104 Jo Pasal 91 UU Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

 

Penulis: Nanda Aria

Editor: Anju Mahendra

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE