27.1 C
Jakarta
Senin, 23 Desember, 2024

Lembaga Ekosistem Bursa Kripto Hasil Bentukan Bappebti

JAKARTA, duniafintech.comBadan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) tengah membentuk ekosistem kelembagaan (lembaga) yang terlibat dalam perdagangan (bursa) fisik aset kripto untuk menjaga keamanan konsumen.

Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi Tirta Karma Senjaya menjelaskan lembaga ekosistem bursa kripto tersebut nantinya akan bertugas menjaga keamanan transaksi perdagangan, memastikan kesesuaiannya dengan peraturan yang telah ditetapkan dan transparan.

“Bursa aset kripto, kliring dan pengelola tempat penyimpanan aset kripto sedang dalam tahap pendaftaran dan penilaian perizinan. Bappebti tidak ingin terburu-buru untuk memastikan ekosistem yang terbentuk dapat berjalan dengan baik sesuai fungsinya,” kata Tirta.

Baca juga: Berita Kripto Indonesia: Bappebti akan Beri Rating Exchanger Kripto

Dia mengatakan seluruh lembaga yang dibentuk pada ekosistem perdagangan (bursa) aset kripto memiliki fungsi untuk melakukan pengawasan dan menerima laporan dari pedagang aset kripto.

Adapun fungsi setiap lembaga ekosistem bursa kripto yang dimaksud adalah sebagai berikut, lembaga kliring berfungsi sebagai lembaga penyimpanan dana pelanggan aset kripto. Minimal 70 persen dana pelanggan disimpan di lembaga kliring dan 30 persen dapat disimpan di pedagang aset kripto serta melakukan penyelesaian transaksi aset kripto.

Pengelola tempat penyimpanan aset kripto berfungsi sebagai lembaga penyimpan aset kripto pelanggan yang ditransaksikan di pedagang aset kripto.

Baca juga: Kebijakan Bappebti Susunan Direksi Perusahaan Kripto Harus WNI

lembaga ekosistem bursa kripto

Lembaga Ekosistem Bursa Kripto – Ini Cara Kerjanya

Minimal 50 persen dari aset kripto yang akan ditransaksikan dan 50 persen di pedagang aset kripto. Sedangkan, pedagang aset kripto berfungsi sebagai tempat pelaksanaan transaksi perdagangan aset kripto.

“Untuk mewujudkan ekosistem ini, Bappebti akan terus berkoordinasi dengan para pelaku lembaga, otoritas dan asosiasi terkait dalam penyusunan peraturan aset kripto. Dengan begitu, akan tercipta ekosistem yang aman dan juga berdampak positif bagi masyarakat serta perekonomian nasional,” kata Tirta.

Sementara itu, Plt Kepala Bappebti Didit Noordiatmoko mengatakan pihaknya berupaya melakukan penilaian perizinan secara transparan, efektif dan efisien pada setiap Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) termasuk dalam hal mekanisme perdagangannya.

Pada platform salah satu pedagang aset kripto terbesar di Indonesia, nasabah yang melakukan pengisian flat akan langsung tercatat sebagai BIDR. BIDR adalah aset kripto berupa token berbasis rupiah yang memiliki proporsi nilai yang sama dengan IDR, yaitu 1 IDR=1BIDR. Kemudian, transaksi jual beli aset kripto idlakukan dengan menggunakan BIDR tersebut.

“Menyikapi hal ini, Bappebti terus mengatur dan mengawal perdagangan aset kripto dalam sejumlah peraturan termasuk perizinan sebagai upaya memberikan perlindungan kepada konsumen,” kata Didid.

Baca juga: Berita Kripto Hari Ini: Bappebti Perkuat Perizinan Aset Kripto

Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU