27.8 C
Jakarta
Senin, 23 Desember, 2024

Linkaja Resmi dapat Sertifikat DSN MUI untuk Uang Elektronik Syariah

duniafintech.com – PT Fintek Karya Nusantara sebagai pemegang izin operasional uang elektronik Linkaja resmi dapat sertifikat DSN MUI untuk uang elektronik syariah pertama di Indonesia. hal ini sebagai perwujudan dari layanan keuangan elektronik nasional yang mendukung Masteplan Ekonomi Syariah yang disusun oleh Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS). Selain itu, sebagai salah satu langkah strategis dalam mewujudkan rencana pemerintah untuk menjadikan Indonesia sebagai pusat ekonomi syariah terkemuka di dunia pada tahun 2024.

Pada taun pertama, LinkAja syariah membidik memiliki 1 juta pengguna aktif. KNEKS menargetkan pada 2024 pangsa pasar ekonomi syariah senilai Rp 2.000 triliun. Adapun pada 2019, pangsa pasar ekonomi syariah sekitar Rp 400 triliun. Selain itu, uang elektronik pelat merah ini telah mengantongi izin pengembangan fitur produk uang elektronik berbasis server dari Bank Indonesia pada 25 Februari 2020.

PLT Direktur Utama LinkAja Haryati Lawidjaja pada peluncuran LinkAja Syariah mengatakan, “Kami beruntung Linkaja resmi dapat sertifikat DSN MUI. Target pengguna LinkAja Syariah pada tahun pertama 1 juta. Fokus kami adalah menyediakan layanan pembayaran yang relevan bagi umat Islam yang sesuai dengan prinsip syariah. Oleh sebab itu, LinkAja akan fokus pada pemberdayaan ekonomi berbasis masjid, digitalisasi pesantren, hingga peningatkan kerja sama dengan lembaga swadaya seperti Baznas.”

Baca Juga:

Direktur Eksekutif Komite Nasional Ekonomi Keuangan Syariah, Ventje Rahardjo menjelaskan, pembayaran Digital Syariah sangat membantu pemenuhan kebutuhan transaksi yang sesuai syariah seiring dengan berkembangnya teknologi dan perubahan gaya hidup yang cepat. Perubahan pola gaya hidup yang cepat diantaranya memberikan kemudahan transaksi produk halal di e-commerce, pembayaran dan penyaluran Zakat, Infak, Sedekah, Wakaf (ZISWAF) serta dana sosial keagamaan lainnya.

Hal serupa pun disampaikan oleh Ketua Dewan Pengawas Syariah, Layanan Syariah LinkAja, Dr.H.Anwar Abbas, M.M,M.Ag, Layanan Syariah Linkaja resmi dapat sertifikat DSN MUI untuk uang elektronik syariah pertama dan satu-satunya di Indonesia setelah terbitnya Fatwa DSN MUI No.116/DSN-MUI/IX/2017 tentang uang elektronik syariah, serta izin pengembangan produk uang elektronik server-based dari Bank Indonesia.

Hingga saat ini, layanan Syariah LinkAja telah bekerja sama lebih dari 242 lembaga dan institusi penyaluran ZISWAF, sekitar seribu masjid dan pesantren, serta mitra e-commerce dan offline merchants. Seluruh pengguna LinkAja dapat mengubah akun ke Layanan Syariah dengan klik banner layanan Syariah LinkAja yang terdapat di halaman utama aplikasi, lalu melakukan aktivasi akun dan memasukkan PIN, setelah itu pengguna sudah bisa dapat langsung memanfaatkan beragam produk layanan Syariah LinkAja melalui aplikasi.

(DuniaFintech/VidiaHapsari)

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU