Tingkat literasi keuangan masyarakat yang rendah kerap kali menjadi celah yang dimanfaatkan oleh penyelenggara pinjaman online (pinjol) ilegal untuk mencari mangsa. Ketidaktahuan masyarakat akan fungsi dan risiko yang bakal dihadapi disalahgunakan oleh penyelenggara pinjol sehingga merugikan masyarakat.
Tak heran, Satgas Waspada Investasi (SWI) di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun mencatat lonjakan pengaduan masyarakat yang dirugikan pinjol ilegal hingga 80%, periode Januari-Juni 2021. Sementara itu, sepanjang Juli 2021, satgas telah memblokir 172 platform pinjol ilegal.
“Hal ini yang lantas harus disikapi secara cermat karena pada awalnya banyak dari oknum pinjol ilegal yang memanfaatkan kekurangpahaman sebagian masyarakat melalui penyebaran informasi di berbagai kanal atau website,” kata General Manager Kredivo Lily Suriani kepada wartawan, Kamis (23/9).
Tingkat Literasi Tak Sebanding Dengan Peningkatan Inklusi Keuangan
Lily menjelaskan, meskipun mengalami peningkatan cukup signifikan dari tahun 2016, indeks literasi keuangan belum bisa mengimbangi kenaikan inklusivitas layanan keuangan. Indeks literasi keuangan masyarakat tercatat hanya berada di level 38,03%, sementara indeks inklusi keuangan berada di level 76,19%.
Cara Menerapkan Prinsip 80/20 Pareto dalam Kehidupan Finansial Sehari-hari
Dalam hal ini, di tengah kebutuhan masyarakat yang tinggi akan penyaluran kredit ditambah dengan ketidaksiapan masyarakat dalam menyerap perubahan di era layanan keuangan digital, akan berdampak pada tidak kondusifnya ekosistem ekonomi digital di Indonesia.
Sehingga, kesiapan masyarakat untuk menjadi konsumen digital patut untuk ditingkatkan, yang diiringi dengan upaya kolaboratif dari regulator dan penyelenggara fintech lending sendiri.
“Meningkatkan literasi keuangan menjadi kunci preventif yang dapat dilakukan oleh berbagai pihak agar masyarakat semakin cerdas dan bijak dalam memanfaatkan produk dan layanan jasa keuangan secara digital,” jelas Lily.
Pastikan Menggunakan Layanan yang Terdaftar
Lebih lanjut, Lily menuturkan, di era adopsi teknologi yang meningkat signifikan saat ini, masyarakat dapat begitu mudahnya mengakses berbagai informasi, terutama melalui sosial media. Sehingga, masyarakat dapat lebih teredukasi mengenai perkembangan finansial teknologi.
Selain itu, Lily juga menyoroti pentingnya pengetahuan masyarakat untuk menyaring informasi hoax tentang layanan keuangan yang beredar luas dan memastikan menggunakan layanan yang diawasi OJK. Hal ini penting untuk menghindari konsumen terjebak pada pinjaman ilegal yang merugikan nasabah.
Dia pun mengatakan, platform pembiayaan digital yang legal dan terdaftar resmi di OJK, melalui inovasi teknologi yang dikembangkan akan mampu memberikan alternatif penyaluran kredit bagi masyarakat secara lebih aman dan mudah.
Pinjaman yang Rasional
Lily menjelaskan, sebelum memutuskan untuk menggunakan layanan salah satu platform, dia menganjurkan agar masyarakat memastikan bahwa benefit yang ditawarkan oleh penyelenggara pinjaman online tersebut masuk akal atau rasional.
Dia mencontohkan, platform pinjol yang digawanginya, yaitu Kredivo memberikan rasionalitas tersebut. Dia menjelaskan, Kredivo saat ini telah membuka akses kredit lebih dari 60% dari total pengguna sejak berdiri di 2016, dengan tetap memberikan responsible lending.
Responsible lending yang dimaksudkannya yaitu, menerapkan bunga rendah di industri yang rasional dan terjangkau, selektif dalam menyalurkan kredit yang dibuktikan dengan tingkat gagal bayar konsumen yang rendah, serta memberikan limit kredit secara proporsional sesuai dengan tenor dan kemampuan membayar konsumen.
Kedua, Kredivo juga menawarkan smart spending, melalui berbagai edukasi agar konsumen dapat memanfaatkan pinjaman secara bijak untuk kebutuhan esensial maupun penunjang produktivitas.
Integrasi Data Dengan Pusdafil
Selain itu, regulator dan asosiasi juga terus berkolaborasi untuk menciptakan ekosistem digital yang kondusif, di antaranya dengan meningkatkan perlindungan konsumen dan keamanan data bagi pelaku fintech lending legal.
Harga Bitcoin Lagi Diskon, Investor Harus Manfaatkan Kondisi Ini
Salah satunya melalui integrasi antara Fintech Data Center (FDC) dengan Pusat Data Fintech Lending (Pusdafil) yang dibuat oleh OJK. Sehingga nantinya, pelaku fintech lending legal mampu mengetahui portofolio calon peminjam, melakukan credit assessment, dan dapat mencegah potensi kredit bermasalah.
“Selain itu, melalui integrasi ini, identitas para peminjam di fintech lending legal juga semakin terjamin,” ucapnya.
Adapun, Pusdafil memuat sejumlah informasi dari perusahaan-perusahaan fintech, seperti data agregat aktivitas pinjam meminjam, batas pinjaman, tingkat keberhasilan bayar (TKB) 90, hingga kepatuhan penyebaran penyaluran pinjaman berdasarkan wilayah.
Reporter : Nanda Aria
Editor : Gemal A.N. Panggabean