33.5 C
Jakarta
Senin, 29 April, 2024

Marak Impor Pakaian Bekas, Aria Bima: Indonesia Dijadikan Sampah Luar Negeri

JAKARTA, duniafintech.com – Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Aria Bima menilai maraknya impor pakaian bekas, menjadikan Indonesia sebagai negara yang tidak mampu mencukupi sandang rakyatnya. 

“Ini Indonesia dijadikan sampah luar negeri pakaian dan di sini (pakaian bekas impor) dijual. Jadi, kita sekarang kasarnya dikesankan pemerintah ini tidak mampu mencukupi sandang rakyatnya yang 270 juta penduduk,” kata Aria. 

Baca juga: Soal Impor Pakaian Bekas, Indonesia Harus Belajar dari Kenya dan Chile

Aria menilai fenomena masuknya baju bekas impor tersebut menjadikan Indonesia sebagai negara penampung sampah baju bekas. Sebab, baju bekas yang masuk ke Indonesia merupakan pakaian bekas yang dikumpulkan kemudian dijual kembali di Indonesia. 

Padahal, Aria mengungkapkan industri tekstil di Indonesia sebenarnya bisa mencukupi kebutuhan dalam negeri dengan harga yang murah. Menurutnya mulai dari alas kaki, pakaian luar baik wanita dan laki-laki seperti pakaian olahraga dan sekolah masih tergolong murah. 

“Kita ini mampu mencukupi dengan harga yang terjangkau. Intinya kita tidak kekurangan sandang,” kata Aria. 

Oleh karena itu, Aria mengharapkan agar pemerintah dapat memperkuat koordinasi dalam melakukan pengawasan di lapangan, termasuk pengawasan hingga ke tingkat daerah. 

“Pak Presiden bilang melakukan pengawasan, ini harus terkoordinasi. Tidak bisa hanya di Kementerian Perdagangan saja, tetapi juga harus di Bea Cukainya, harus di Kepolisiannya, harus di dinas-dinas Kabupaten/Kota, harus secara masif,” kata Aria. 

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan praktek jual beli baju bekas sangat mengganggu industri tekstil dalam negeri.

Jokowi meminta para pihak seperti kementerian terkait untuk menghentikan praktik-praktik impor pakaian bekas. Dia meminta Kementerian terkait untuk menemukan pelaku impor baju bekas dalam waktu satu atau dua hari. 

“Sangat mengganggu industri tekstil dalam negeri. Jadi impor pakaian bekas harus di stop. Saya perintahkan untuk cari betul, sehari dua hari sudah banyak ketemu (pelaku),” kata Jokowi. 

Baca juga: Pemerintah Bolehkan Barang Bekas Ini untuk Impor

Sementara itu, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani menjelaskan secara aturan, Indonesia melarang untuk impor baju bekas karena tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/7 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas. 

Dia mengungkapkan hingga sampai saat ini, pihaknya sudah mengamankan 7.877 bal import baju bekas. tindakan tersebut merupakan total hasil penindakan sejak tahun 2022 hingga Februari 2023. 

“itu (pakaian) tidak diizinkan untuk bekas, jadi harus baru. Kecuali untuk barang tertentu yang ditetapkan lain dan dikecualikan oleh Permendag,” kata Askolani. 

Menanggapi hal itu, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Teten Masduki mengungkapkan pihaknya akan menegur e-commerce yang melakukan penjualan baju impor bekas. Kendati demikian, dia mengaku sulit untuk pelaku penjualan baju bekas di sosial media. 

Dia mengatakan praktek impor baju bekas akan merugikan pasar UMKM dalam negeri dan berdampak terhadap penurunan lapangan kerja. Untuk itu, dia mengaku pihaknya menolak masuknya pakaian baju impor bekas. 

“Kalau di sosial media itu agak susah. Tapi kalau di e-commerce akan kami tegur,” kata Teten. 

Baca juga: Kementerian Perdagangan Musnahkan Impor Pakaian Bekas Senilai Rp10 Miliar

Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE