28.8 C
Jakarta
Sabtu, 20 April, 2024

Pemerintah Bolehkan Barang Bekas Ini untuk Impor

JAKARTA, duniafintech.com – Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyatakan terdapat beberapa barang bekas yang diperbolehkan pemerintah terkait impor barang bekas. Salah satunya adalah mengimpor pesawat tempur bekas. 

Dia menjelaskan impor barang bekas seperti pesawat tempur F-16 diperbolehkan selama memiliki catatan kelayakan untuk penggunaan pesawat tersebut.

Baca juga: Kementerian Perdagangan Musnahkan Impor Pakaian Bekas Senilai Rp10 Miliar

“Pesawat tempur F-16 mahal, beli bekas, itu boleh,” kata Zulkifli. 

Zulkifli menjelaskan selama tidak ada unsur impor,  pemerintah memperbolehkan pedagang menjual barang bekas termasuk pakaian bekas di dalam negeri. Dia mencontohkan saat dirinya meresmikan pasar-pasar barang bekas yang didalamnya terdapat shockbreaker motor, radio bekas, kulkas bekas, TV bekas dan sepatu bekas. 

“Kalau dagang pakaian bekas di dalam negeri boleh tidak ? boleh. Kalau handphone bekas, motor bekas, kereta bekas dari impor, itu tidak boleh. Dilarang,” kata Zulkifli. 

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mencatat terjadi kenaikan volume impor pakaian impor bekas (HS:63090000) sebesar 227,75 persen atau sebanyak 26,22 ton, jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya yaitu sebanyak 8 ton. Volume impor tersebut senilai devisa impor sebesar US$272.146 atau setara Rp4,21 miliar.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Nirwala Dwi Heryanto menjelaskan data tersebut merupakan data importasi pakaian bekas yang berasal dari personal effect atau barang pindahan dan diplomatic cargo. Selain itu, pemerintah tetap melarang importasi pakaian bekas sebab hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan. 

Baca juga: Dirjen Bea Cukai: Jalur Tikus Datangkan 26,22 Ton Pakaian Impor Bekas

Dia mengatakan permasalahan importasi pakaian bekas ilegal bukan hanya menjadi tanggung jawab instansi atau lembaga pemerintah tertentu saja tetapi untuk mencegah importasi pakaian bekas ilegal perlu adanya koordinasi antar berbagai instansi. 

Nirwala menambahkan bentuk kerjasama mulai dari aspek regulasi dan sosialisasi baik di Kementerian Perdagangan, sedangkan untuk pengawasan oleh Bea Cukai, Polairud dan TNI AL. Kemudian, pemeriksaan pakaian impor bekas baik di tingkat pengecer maupun retailer.

“Untuk dapat bersama-sama menyelesaikan permasalahan ini dari hulu ke hilir,” kata Nirwala.

Nirwala mengungkapkan masuknya peredaran pakaian impor bekas tersebut disinyalir masuk dari Pesisir Timur Sumatera, Batam, Kepulauan Riau via Pelabuhan tidak resmi. Kemudian, perbatasan Kalimantan, utamanya terdapat di Kalimantan Barat seperti Jagoi Babang, Sintete, dan Entikong.

Dia juga mengungkapkan modus operandi cara memasuki pakaian impor ilegal tersebut dengan cara disembunyikan pada barang lain, selain itu dengan menyembunyikan pakaian bekas pada barang pelintas batas, barang bawaan penumpang atau menggunakan jalur-jalur kecil melewati hutan yang sulit terdeteksi. 

Baca juga: Jokowi: Impor Pakaian Bekas Harus Disetop!

Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE