31.2 C
Jakarta
Kamis, 19 Desember, 2024

Mau Dapat Relaksasi Kredit Kendaraan? Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

Duniafintech.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan stimulus ekonomi berupa relaksasi kredit kendaraan, untuk membantu masyarakat yang penghasilannya terdampak virus Corona (COVID-19). Sebanyak 65.363 Nasabah leasing telah disetujui mendapat keringanan cicilan.

Seperti yang dilaporkan sebelumnya, sejak 29 Maret 2020 FIFGROUP mencatatkan 149.793 aplikasi relaksasi untuk seluruh konsumen yang diselesaikan dan setara dengan nilai kredit sebesar Rp 1,5 triliun. Porsi aplikasi paling besar berasal dari sektor UMKM, karyawan dan pedagang informal dengan jumlah mencapai 81.291 persetujuan aplikasi. Sedang dari transportasi, termasuk ojek online dan yang bekerja sebagai sopir mencapai 14.150 persetujuan.

Kabar baiknya, relaksasi kredit kendaraan yang ditetapkan OJK diperpanjang hingga tahun 2021. penundaan cicilan kredit masyarakat sejak awal didesain bisa diperpanjang jika diperlukan karena kondisi ekonomi belum pulih.

Wimboh Santoso selaku Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan, “memang perlu diperpanjang, silakan kalau ada nasabah yang sudah jatuh tempo kalau memang mau direstrukturisasi, direstrukturisasi saja dan masih berlaku sampai Februari 2021. Bahkan, mungkin ada perpanjangan lebih dari itu.”

Baca Juga:

Syarat pengajuan relaksasi kredit kendaraan yakni  bagi debitur yang terkena dampak Covid-19 dengan nilai kredit/leasing di bawah Rp 10 miliar, untuk antara lain pekerja informal, berpenghasilan harian, usaha mikro dan usaha kecil (Kredit UMKM dan KUR).

Kemudian keringanan dapat diberikan dalam periode waktu maksimum 1 tahun dalam bentuk penyesuaian pembayaran cicilan pokok/bunga, perpanjangan waktu atau hal lain yang ditetapkan oleh bank/leasing.

Selain itu, mengajukan kepada bank/leasing dengan menyampaikan permohonan melalui saluran komunikasi bank/leasing. Yang terakhir adalah jika dilakukan secara kolektif misalkan melalui perusahaan, maka direksi wajib memvalidasi data yang diberikan kepada bank/leasing.

Salah satu perusahaan leasing ACC menetapkan beberapa hal yang harus diperhatikan oleh debitur untuk mendapatkan fasilitas ini, debitur kredit kendaraan seperti driver online harus memenuhi sejumlah ketentuan dan syarat yang berlaku. Tahap pertama debitur harus mendatangi kantor ACC dan mengisi formulir pengajuan program ini.

Debitur juga harus membawa unit kendaraannya yang akan diajukan penundaan pembayaran kredit tersebut. Sebab, pendataan untuk program ini dilakukan secara menyeluruh.

Chief Operation Officer Astra Credit Companies (ACC) Ezar Kumendong menegaskan, โ€œpihaknya mendukung penuh kebijakan tersebut. Karena itu, perusahaan akan memberikan penundaan pembayaran cicilan kredit dengan perjanjian khusus.โ€

(DuniaFintech/VidiaHapsari)

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU