duniafintech.com – Platform Peer-to-Peer Lending (P2P Lending) Mekar memperluas layanan bisnisnya dengan meluncurkan produk baru yang bergerak di bidang urunan dana (crowdfunding). Produk ini akan menyasar perusahaan skala kecil dan menengah sebagai target penerima dana.
Solusi ini dihadirkan untuk mendukung bisnis dalam mencari alternatif dukungan bisnis secara finansial. Pemberi dana pun memiliki alternatif investasi lainnya di luar P2P Lending.
Setiap bisnis yang terpampang pada platform Mekar telah melalui proses seleksi. Persyaratannya tidak ada yang khusus, minimal bisnis tersebut sudah berjalan selama satu tahun, menunjukkan performa bisnis, dan produksi yang baik.
โKami hanya memilih perusahaan dengan bisnis yang sudah bertumbuh, produknya inovatif, ada dampak sosial, dan memilih bisnis yang ramah lingkungan. Tidak ada aturan khusus,โ terang COO Mekar Pandu Aditya Kristy baru-baru ini.
Secara model bisnis, bisnis yang berhasil lolos dalam seleksi Mekar mendapat kesempatan selama 30 hari untuk memulai proses pengumpulan dana. Apabila dalam kurun waktu tersebut target dana belum tercapai, Mekar akan mengembalikan kembali ke pemilik bisnis apakah mau diperpanjang atau berhenti.
Bila berhenti, seluruh dana yang sudah terkumpul akan dikembalikan ke pemberi dana tanpa ada potongan biaya.
Ada dua skema model pendanaan yang bisa dipilih pemilik bisnis, yaitu bagi hasil dan pre-order. Dalam skema bagi hasil, pemberi dana yang menginvestasikan uangnya untuk mendukung sebuah campaign dari suatu bisnis akan memperoleh pembayaran secara periodik. Besarannya dihitung berdasarkan persentase tertentu dari penjualan yang dicatatkan oleh bisnis tersebut.
Sedangkan untuk pre-order, pemilik bisnis dapat menggunakannya untuk mencari pembeli produk mereka lewat situs Mekar. Penerima dana akan menerima produk dengan harga yang lebih murah dari harga ritelnya. Dengan skema ini, pemilik bisnis akan terbantu dalam menutupi biaya produksi dalam jumlah besar.
Untuk sementara, terdapat tiga perusahaan yang melakukan crowdfunding pada platform Mekar, yakni printer 3D BB-130 dari BikinBot, startup manajemen keuangan Akun.biz, dan sepeda unik berbahan bambu Ewabi Bookit. Untuk BikinBot dan Ewabi, skema pembayaran yang ditawarkan adalah pre-order sementara Akun.biz menawarkan pembagian hasil pendapatan dari penjualan.
Untuk layanan P2P Lending sendiri, Mekar menargetkan sampai akhir tahun ini dapat menyalurkan dana sebesar Rp25 miliar. Adapun hingga November 2017, perusahaan mengklaim telah menyalurkan dana sebesar Rp20 miliar. Disebutkan bahwa angka tersebut sebenarnya telah mencapai target yang ditentukan perusahaan, kendati layanan ini baru resmi operasional pada Februari 2017.
Dana yang sudah disalurkan tersebut, digunakan untuk membantu 9 ribu pemilik bisnis mikro dengan rerata pinjaman antara Rp1 juta sampai Rp2 juta. Untuk kontributor penyaluran dana, Mekar bermitra dengan dua koperasi, yaitu Koperasi Komida dan Koperasi Abdi Kerta.
Cara kerja pada platform Mekar tidak sulit. Pada tahap awal, calon pengguna bisa mencari dan mempelajari penawaran dari Mitra Bisnis yang sedang berjalan. Lalu, klik pada halaman campaign untuk melihat informasi lebih lanjut mengenai penawaran campaign tersebut, pelaku UMKM dan laporan keuangannya.
Selanjutnya, tentukan dana yang akan diinvestasikan dengan memilih di tombol dana yang diinginkan pada halaman penawaran campaign. Pengguna akan mendapatkan semua informasi tentang pilihan pendanaan ini. Saat mengonfirmasi pilihan ini, pengguna akan diminta untuk menyelesaikan perjanjian berlangganan Mekar Crowdfunding. Pengguna dapat mengakses kembali perjanjian tersebut pada halaman dasbor.
Kemudian, pastikan kembali jumlah dan rincian pendanaan yang ingin dilakukan. Mekar akan mendebit saldo virtual account pengguna sesuai dengan jumlah pendanaannya. Silakan melakukan top up jika saldo yang tersedia tidak mencukupi untuk mendanai.
Pengguna juga bisa mendapatkan berita dan perkembangan terbaru tentang semua campaign yang didanai dan lihat UMKM yang pengguna dukung tumbuh dan berkembang.
Source: mekar.idย
Written by: Sebastian Atmodjo