30.6 C
Jakarta
Rabu, 29 Maret, 2023

MELALUI STARTUP PROSEHAT TAK PERLU LAGI KESULITAN TEBUS OBAT

duniafintech.com – Sulit mencari obat terkadang menjadi kendala dalam hal pengobatan. Pasalnya, tidak semua apotek atau farmasi memiliki obat yang hendak dicari. Tentunya ini membuat Anda menjadi kewalahan dan kurang efisien. Itulah sebabnya, kemudahan dalam menemukan penyembuh tersebut amat diperlukan. Di sinilah startup ProSehat, menwarkan kemudahannya untuk pengguna.

Mengenal Pendiri Startup ProSehat

ProSehat didirikan pada tahun 2015, oleh :

  • Gregorius Bimantoro, selaku Chief Executive Officer. Ia berpengalaman selama 10 tahun lebih di bidang kesehatan digital dimana merupakan founder dari TanyaDok.
  • Titus Wiguno, selaku Chief Technology Officer, yang memiliki banyak pengalaman dalam penanganan development project.
  • Agnes Susanto, selaku Chief Operating Officer. Dia merupakan lulusan dari kampus Universitas Gadjah Mada, dengan pengalaman lima tahun lebih di bidang medical doctor.

Tentang Startup Prosehat

ProSehat akan membantu pasien atau konsumen mencari dan membeli obat dengan resep secara online. Kami juga sudah bekerjasama dengan sejumlah apotek resmi untuk menjamin keamanan dan ketersediaan obat yang diresepkan,” ujar Bimantoro.

Startup yang mendapat penghargaan “Seedstars World Jakarta”, dapat diunduh dalam bentuk aplikasi yang tersedia di Play Store dan App Store. “Kami memang bergerak di bidang kesehatan karena memang tertariknya di bidang healthcare inovation, dan kami sendiri berangkat dari background profesi medis,” kata Bimantoro.

Adanya aplikasi ini, tentunya memudahkan pengguna untuk mencari obat yang diperlukan, sehingga tak perlu lagi kesulitan dan agar fokus pada kesembuhan dan lebih banyak untuk beristirahat. Dilansir dari laman Berita Satu, ProSehat hadir untuk memudahkan pasien mendapatkan obat yang telah diresepkan oleh dokter. Karena seringkali untuk mendapatkan obat yang dibutuhkan harus mendatangi beberapa apotik.

“Kejadiannya sering kali obat pasien tidak tersedia di satu apotik dan harus ke apotik lainnya. Kalaupun obatnya ada, pasien harus menunggu lama, padahal yang terpenting untuk orang sakit adalah istirahat. Bertemu dokter tetap harus langsung karena berdasarkan hukum dokter tidak bisa mendiagnosa jarak jauh, yang kami bantu di sini adalah experience O to O-nya,” terang Bimantoro.

Di sini pengguna dapat menebus resep obat, mencari obat yang sesuai, dengan mudah dan cepat hanya melalui ponsel. Selain itu, pengguna juga dapat mencari produk kesehatan yang sesuai, serta menambah pengetahuan kesehatan melalui artikel yang tersedia di satu portal, yaitu ProSehat.

Source :

  • linkedin.com
  • antaranews.com
  • prosehat.com
  • metrotvnews.com

Written by : Fenni Wardhiati

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

-Inline sidebar-

ARTIKEL TERBARU

Usaha Modal Kecil Untung Besar Terbaik, Intip Daftar Idenya di Sini!

JAKARTA, duniafintech.com – Usaha modal kecil untung besar bisa kamu wujudkan dengan mencoba ragam ide bisnis terbaik dalam ulasan ini. Menjalankan bisnis dengan modal kecil...

Beras Panen Raya, Komisi IV DPR RI Pertanyakan Pemerintah Ingin Impor Beras

JAKARTA, dunifintech.com - Komisi IV DPR RI mempertanyakan langkah pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) yang menugaskan Perum Bulog untuk melakukan impor 2 juta...

Cegah Resesi Ekonomi, Kemenperin Dorong Industri Tekstil Restrukturisasi Mesin

JAKARTA, duniafintech.com - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mendorong restrukturisasi mesin kinerja industri Tekstil dan Pengolahan Tekstil (TPT) dalam ketidakpastian global yang berdampak pada penurunan ekspor subsektor...

Sambut Idul Fitri, Sri Mulyani Pastikan Pemerintah Bisa Kendalikan Inflasi

JAKARTA, duniafintech.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan pemerintah juga berupaya mengendalikan inflasi dengan menjaga daya beli terutama bagi masyarakat miskin dan rentan, dalam hal...

Hore! ASN, Polri, Tenaga Pengajar, dan Pensiunan Dapat THR, Ini Besarannya

JAKARTA, duniafintech.com - Pemerintah mengeluarkan kebijakan pemberian THR ASN dan gaji ke-13 yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 15/2023 yang telah disesuaikan dengan...
LANGUAGE