27.1 C
Jakarta
Senin, 23 Desember, 2024

Mengenal Jamsostek dan Bedanya dengan BPJSTK

DuniaFintech.com – Tentunya Anda pernah mendengar kata jaminan keselamatan kerja atau jaminan kesehatan pekerja bukan? Beberapa tahun lalu, kita mengenal Jamsostek, atau jaminan sosial tenaga kerja. Namun sekarang banyak yang lebih familiar menyebutnya dengan BPJS Ketenagakerjaan. Bagi Anda yang mengenal Jamsostek, tentunya sudah tidak asing lagi. Namun ternyata masih ada yang keliru membedakan Jamsostek dengan BPJSTK (BPJS Ketenagakerjaan).

Mengenal Jamsostek

Dalam pengaplikasiannya, Jamsostek sendiri memberikan beberapa program jaminan. Ada empat program jaminan yang disediakan oleh Jamsostek. Pertama adalah Jaminan Kecelakaan Kerja, atau yang disingkat dengan JKK. Manfaat yang didapat dari program ini adalah kompensasi atau santunan bagi pekerja yang mati karena kecelakaan kerja, atau pekerja yang harus dirawat karena mengalami kecelakaan kerja.

Program jaminan selanjutnya adalah Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK). Jaminan ini memberikan bantuan untuk rawat jalan, rawat inap, pemeriksaan kehamilan, pertolongan lahiran, dan lainnya bagi peserta.

Program ketiga adalah Jaminan Hari Tua, atau yang disingkat dengan JHT. Jaminan ini akan diberikan kepada peserta setelah melewati usia 55 tahun, atau telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Terakhir adalah Jaminan Kematian. Jaminan ini dapat dicairkan ketika peserta sudah meninggal dunia dan akan diberikan kepada ahli waris.

Baca juga :

Jamsostek dengan BPJSTK

Seperti yang telah telah dijelaskan sebelumnya, masyarakat kini lebih familiar menyebut BPJS Ketenagakerjaan daripada Jamsostek. Ini dikarenakan BPJS ketenagakerjaan adalah layanan asuransi pemerintah yang berdiri tepatnya pada tanggal 1 januari 2014 dan telah beroperasi pada 1 Juli 2015, atas peralihan dari sebelumnya bernama PT Jamsostek, Jamsostek sendiri memiliki program yang kurang lebih sama dengan BPJSTK.

Perbedaan BPJS ketenagakerjaan dengan Jamsostek

  • Biaya pengangkutan jenazah BPJS ketenagakerjaan dinaikan sebesar Rp 1 juta-2,5 juta dari sebelumnya Rp 750 ribu-2 juta diberlakukan oleh Jamsostek.
  • BPJS ketenagakerjaan memberlakukan biaya perawatan yang ditetapkan sampai peserta BPJS sembuh ini berbeda dari Jamsostek yang sebelumnya biaya pengobatan ditentukan maksimal Rp 20 juta.
  • BPJS ketenagakerjaan menaikan biaya penggantian gigi menjadi maksimal Rp 3 juta yang sebelumnya hanya berlaku maksimal 2 juta oleh Jamsostek.
  • Untuk perubahan JKM, jika peserta meninggal dunia akan langsung mendapat santunan sebesar Rp 16,2 juta, dari sebelumnya sebesar Rp 14,2 juta yang diberlakukan oleh Jamsostek.

Kesamaan antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Jamsostek

  • Iuran BPJS ketenagakerjaan dan Jamsostek memiliki kesamaan dalam memberlakukan iuran untuk program JHT memberlakukan iuran 5,7% dari upah: 2% pekerja dan 3,7% pemberi kerja, JHK paling mahal memberlakukan 1,74 % dari upah sebulan kerja, JKM memberlakukan iuran 0,30%, Jaminan pensiun memberlakukan iuran sebesar 3%, yang terdiri atas 2% iuran pemberi kerja dan 1% iuran pekerja.
  • JAMSOSTEK dan BPJS ketenagakerjaan memiliki kesamaan pada layanan jaminan mereka meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kematian (JK).

(DuniaFintech/ Dinda Luvita)

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU