JAKARTA, duniafintech.com – Direktur Utama (Dirut) DNA Pro, Daniel Abe, menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya kepada para korban robot trading DNA Pro. Hal itu diutarakannya dalam jumpa pers di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (27/5) kemarin.
“Saya, Daniel Abe, saya selaku Direktur Utama DNA Pro, saya meminta maaf sebesar-besarnya untuk para kolega, kepada keluarga, kepada member, dan saya sudah bertanggung jawab atas semua itu sampai detik ini,” ucapnya. Ia tampak mengenakan baju tahanan oranye bernomor 073.
Dalam pandangannya, aplikasi DNA Pro telah berjalan dengan baik. Akan tetapi, ketika aplikasi tersebut berkembang pesat, sedangkan perusahaan tidak siap untuk itu, DNA Pro lantas menggunakan skema piramida atau Ponzi.
Baca juga: Sepak Terjang Daniel Abe, Bos DNA Pro yang Diringkus di Bandara Soetta
Adapun skema piramida merupakan model bisnis dengan sistem kegiatan usaha yang memperoleh keuntungan bukan dari hasil kegiatan penjualan barang, melainkan dengan memanfaatkan peluang keikutsertaan mitra usaha, khususnya dari biaya partisipasi orang lain yang akan bergabung atau yang sudah bergabung.
“Awalnya, aplikasi DNA itu memang sangat baik, tapi memang berkembangnya pesat untuk member dan ketidaksiapan sistem kami, maka terjadilah skema piramida itu,” ucap Dirut DNA Pro, Daniel Abe.
“Jadi, memang skema piramida itu terjadi dan skema piramida itu terjadi uangnya memang balik ke member ke member lagi.”
Baca juga: Korban Rugi Rp551 Miliar, Bos DNA Pro: Saya Minta Maaf dan Sudah Bertanggung Jawab
Diakui Daniel, pihaknya sudah membangun perusahaan DNA Pro yang telah merugikan banyak orang ini. Di lain sisi, ia pun berharap agar bisnis robot trading semakin baik.
“Harus diakui juga bahwa DNA Pro perusahaan yang saya bangun dan saya berterima kasih ke pihak Bareskrim dan pihak terkait yang sudah membantu sampai saat ini. Terakhir, saya mau bilang bahwa industri robot trading supaya ke depannya harus lebih maju lagi dari sekarang,” tutupnya.
Akibat perbuatannya ini, Daniel dan ke-13 tersangka lainnya dijerat dengan pasal 106 jo pasal 24 dan pasal 105 Jo Pasal 9 UU No. 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan dan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP ancaman hukuman 4-10 tahun penjara. Kemudian, pasal 3 dan atau pasal 5 UU No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.
Sebanyak 11 orang tersangka yang sudah diamankan oleh penyidik Bareskrim Polri adalah:
1. Daniel Abe sebagai Direktur Utama PT. DNA PRO AKADEMI.
2. RK sebagai Founder tim Founder RUDUTZ.
3. RS sebagai Co-Founder tim Founder RUDUTZ.
4. DT sebagai Exchanger tim Founder RUDUTZ.
5. YTS sebagai Founder tim Founder 007.
6. FYT sebagai Co-Founder tim Founder 007.
7. RL sebagai Founder dan Exchanger tim Founder Gen.
8. JG sebagai Founder dan Exchanger tim Founder Octopus dan Exchanger tim Founder 007.
9. SR sebagai Co-Founder tim Founder Octopus.
10. HAS sebagai Branch Officer Manager DNA PRO BALI (Tim Founder Central).
11. MA sebagai pihak yang turut serta membantu tsk ST dan JG dlm melakukan TPPU.
Sementara itu, inilah 3 orang tersangka yang masih dalam pencarian oleh penyidik:
1. FAUZI alias DANIEL ZII sebagai Direktur Business Development.
2. FERAWATI alias Fei sebagai Founder tim Founder Central.
3. DEVIN alias DEVINATA GUNAWAN sebagai Co-Founder Tim Founder 007.
Baca juga: Fakta Baru Kasus Fahrenheit: Kenal dengan DNA Pro, Polanya Mirip Binomo
Penulis: Kontributor/Boy Riza Utama
Editor: Rahmat Fitranto