28.3 C
Jakarta
Senin, 29 April, 2024

Mobil Low-End Dapat Diskon PPnBM, Multifinance Kian Optimistis

JAKARTA, duniafintech.com – Pemerintah RI akan kembali membuka periode insentif pajak barang mewah (PPnBM) untuk mobil baru, terutama yang menyasar tipe low-end. Hal ini pun membuat industri pembiayaan atau multifinance semakin optimistis.

Menurut Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), Suwandi Wiratno, seperti dilangsir dari Bisnis.com, Selasa (18/1/2022), rencana kebijakan ini menjadi angin segar untuk mempertahankan pertumbuhan kredit di sektor otomotif, sejalan dengan tren perbaikan penjualan mobil di tanah air.

“Kami masih menunggu teknisnya insentif PPnBM terbaru kali ini bagaimana, tetapi kalau penerapannya sesuai dengan rencana tersebut, jelas dampaknya positif buat multifinance karena jenis LCGC dan mobil sejuta umat itu memang penyumbang outstanding terbesar buat industri,” katanya.

Hal itu karena dirinya telah memperkirakan regulasi PPnBM terbaru berbasis kadar emisi dan tingkat efisiensi bahan bakar ini akan membawa goncangan terhadap industri otomotif, yang ujungnya ikut berimbas terhadap lambannya potensi rebound kredit kendaraan bagi industri pembiayaan.

Untuk diketahui, regulasi PPnBM terbaru inilah yang mulai membuat mobil tipe LCGC dikenakan PPnBM. Di samping itu, persentase pengenaan PPnBM bagi mobil-mobil laris di pasaran kebanyakan naik, tetapi hanya mobil tipe tertentu yang pengenaannya turun dari regulasi sebelumnya.

Padahal, dalam pandangan Suwandi, harga bahan baku pembuatan mobil sedang menuju ke arah yang semakin mahal. Karena itu, imbuhnya, jika tidak ada insentif untuk menekan harga mobil di tipe low-end maka sebagian besar masyarakat bakal terbebani.

Di sisi lain, industri multifinance sendiri pun lebih banyak menolong masyarakat dengan preferensi mobil low-end dan menengah, persis di kisaran Rp200 juta. Adapun masyarakat menengah ke atas yang merupakan konsumen mobil segmen middle-up, cenderung lebih mampu membayar secara cash alias tunai keras.

Maka dari itu, ia pun berharap agar kebijakan tersebut mampu mempercepat potensi rebound piutang pembiayaan para pelaku industri multifinance dalam waktu dekat. 

“Jelas, insentif ini akan membuka potensi rebound pembiayaan barang konsumsi buat industri, tapi perlu dilihat juga nanti bagaimana kondisi stok supply unit, masih terbatas atau tidak? Selain itu, daya beli konsumen juga harus dilihat, terutama yang kondisinya belum pulih betul di era normal baru ini,” tuturnya.

Rencananya, jenis mobil low cost green car (LCGC) yang sekarang memiliki tarif PPnBM sebesar 3 persen ini nantinya nilai pengenaan pajaknya bakal ditanggung penuh oleh pemerintah pada sepanjang kuartal I/2022.

Lalu, nilainya mengecil hanya 2 persen pada kuartal II/2022 dan berlanjut hanya 1 persen pada kuartal III/2022. Sementara itu, untuk segmen kendaraan dengan harga Rp200 juta—250 juta yang notabene dikenakan PPnBM sebesar 15 persen, akan diberikan insentif sebesar 50 persen pada kuartal I/2022 ini. Dengan begitu, masyarakat hanya akan membayar PPnBM sebesar 7,5 persen.

 

Penulis: Kontributor / Boy Riza Utama

Editor: Anju Mahendra

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE