31.9 C
Jakarta
Minggu, 22 Desember, 2024

Mulai 1 April, Transaksi Saham Kena PPN 11%, Begini Dampaknya terhadap Emiten

JAKARTA, duniafintech.com – Mulai 1 April 2022, pemerintah berencana untuk menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi sebesar 11% untuk transaksi saham. Meski demikian, kenaikan itu diyakini tidak bakal menimbulkan sentimen negatif dan tidak akan mengurangi minat investasi saham bagi investor pemula.

Menanggapi rencana kenaikan PPN saham itu, Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa Bursa Efek Indonesia (BEI), Laksono W. Widodo, pun ikut berkomentar.

“Menurut saya, enggak (menimbulkan sentimen negatif, red). Kenaikannya sangat marginal, sebesar 1% saja,” kata Laksono, dikutip dari CNBC Indonesia, Rabu (30/3/2022).

Disampaikannya, PPN ini dipungut oleh Anggota Bursa (AB) atas komisi sebagai Dasar Pengenaan Pajak. Dengan demikian, besaran PPN yang mesti dibayar oleh investor nantinya akan bergantung pada nilai transaksi yang dilakukan oleh investor dan besaran komisi dari masing masing AB.

“Berkenaan dengan hal tersebut, kenaikan tarif PPN dari 10% menjadi 11% tidak terlalu berdampak bagi investor pemula atau investor retail karena akan mengikuti (proporsional) dengan besaran nilai transaksi yang dilakukan oleh investor,” ulas Laksono.

Di lain sisi, mengenai Bea Meterai, sebagaimana Peraturan Pemerintah, Trade Confirmation dengan nilai transaksi sampai dengan Rp10 juta sudah diberikan fasilitas pembebasan dari Bea Meterai.

“Kebijakan ini memang ditujukan untuk menjaga minat investor pemula dan retail untuk melakukan transaksi di Bursa sehingga dapat meningkatkan inklusi dan literasi keuangan terutama pasar modal,” jelasnya.

Kabar kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi sebesar 11% untuk transaksi saham ini sebelumnya dikonfirmasi oleh Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI), Rudy Utomo.

“Iya betul,” katanya.

Namun, sambungnya, tidak semua perusahaan sekuritas ternyata akan membebankan kenaikan PPN 11% tersebut kepada para nasabahnya. Adapun sebagian perusahaan sekuritas memilih untuk menanggung selisih kenaikan ini dan tidak membebankan kepada nasabah.

“Penerapan beda-beda, tergantung sekuritas akan serap selisihnya atau tidak,” tutur seorang pelaku pasar.

Dampak terhadap emiten

Lantas, apa dampak kebijakan kenaikan PPN 11% ini terhadap emiten? Menurut analis, rencana kenaikan ini hanya akan berdampak kecil terhadap emiten.

“Untuk PPN dibebankan ke konsumen dan dengan kenaikan hanya 1 persen, seharusnya dampak minimal ke penjualan, apalagi saat ini ekonomi mulai membaik sehingga diharapkan daya beli masyarakat bisa menyerap kenaikan PPN itu,” kata Analis PT Indo Premier Sekuritas, Mino, dikutip dari Liputan6.com.

Diterangkannya, emiten bakal menaikkan harga jual sejalan dengan kenaikan PPN. Meski demikian, kenaikan hanya satu persen, sambungnya, mestinya tidak berdampak terhadap penjualan.

Sementara itu, menurut pengamat pasar modal, Wahyu Laksono, kenaikan PPN ini hanya akan berdampak sementara dan kecil terhadap emiten. Terlebih lagi, adanya momen Ramadan yang diharapkan dapat membuat tingkat konsumsi meningkat.

“Karena ini pengaruh ke produksi dan konsumsi, utamanya konsumsi, ritel, dan consumer goods. Sementara ini, belum terdampak langsung karena, belakangan, justru saham konsumer malah naik. Misalkan Unilever Indonesia jelang Ramadan, mudik, serta Lebaran,” ucapnya.

Dalam pandangannya, pemerintah pun tidak memiliki pilihan lain.

“Tahun ini adalah waktu buat mereka bikin unpopular policy sebelum pemilu,” paparnya.

Lebih jauh dikatakannya, permintaan masih tinggi, utamanya dalam menyambut Ramadan. Ketika itu, biasanya juga terjadi kenaikan harga.

“Seberapa kuat efeknya PPN tadi, setelah Lebaran kami akan lihat,” sebutnya.

Di lain sisi, untuk pilihan saham di tengah sentimen PPN, ia menilai bahwa emiten yang punya prospek cerah ketika ada kenaikan PPN, bisa menjadi pilihan.

“Tentunya, untuk emiten-emiten yang prospek ke depannya masih cerah di tengah kenaikan PPN ini, tetap direkomendasikan untuk beli, seiring proses pemulihan ekonomi,” tutupnya.

 

Penulis: Kontributor/Boy Riza Utama

Admin: Panji A Syuhada

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU