27.8 C
Jakarta
Senin, 23 Desember, 2024

Ngeri! Pemegang Saham Wanaartha Life Raup Keuntungan Rp850 Miliar

JAKARTA, duniafintech.com – Pemegang saham Wanaartha Life diduga meraup keuntungan yang mencapai Rp850 miliar, hasil dari penggelapan premi nasabah. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus, Badan Reserse dan Kriminal, menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan data pemegang polis PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life).

Baca juga: Siapa Pemilik Wanaartha Life yang Tengah Viral? Simak ini Ya

Dari tujuh orang tersangka, dua diantaranya merupakan pemilik PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) yaitu Evelina Larasati Fadil dan Manfred Armin Pietruschka sebagai tersangka.

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri mengatakan, MA (Manfred Armin Pietruschka) selaku pemegang saham PT Fadent Consolidated Companies (PT FCC) diduga menikmati keuntungan sebesar Rp850 miliar dari kasus ini. Seperti telah diberitakan, PT Fadent Consolidated Companies (PT FCC) merupakan pemegang saham pengendali perusahaan asuransi Wanaartha Life.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah menjelaskan, jumlah keuntungan tersebut masih terus bertambah dengan fakta-fakta yang terus ditelusuri. “Deviden yang diterima oleh PT FCC meningkat secara bertahap mulai dari tahun 2012 seiring dengan bertambahnya pengurangan data polis yang dilakukan oleh MA (Manfred Armin Pietruschka) dan kawan-kawan,” kata dia.

Baca juga: Disorot DPR, Komisioner OJK Diminta Selesaikan Permasalahan Industri Asuransi

Lebih rinci, pada akhir tahun 2019 premi yang seharusnya tertera pada laporan keuangan PT AJAW (Wanaartha Life) adalah sekitar Rp13 triliun dengan jumlah polis sekitar 28.000. Namun demikian, fakta yang tertuang pada laporan keuangan hanya sebesar Rp3 triliun pada tahun 2019 dan Rp7,5 triliun pada tahun 2018. Hal tersebut mengakibatkan deviden yang harus diberikan PT AJAW (Wanaartha Life) kepada PT FCC meningkat secara signifikan mencapai sekitar Rp450 miliar.

Tak hanya itu, MA (Manfred Armin Pietruschka), EL (Evelina Larasati Fadil) dan RF (Rezananta Fadil Pietruschka) ditemukan menggunakan dana perusahaan untuk kepentingan pribadi seperti untuk entertainment, perjalanan, hotel dan lain-lain mencapai total sekitar Rp200 miliar. Selanjutnya, Nurul bilang, MA (Manfred Armin Pietruschka) menggunakan namanya sendiri dan PT FCC untuk melakukan transaksi saham dengan PT AJAW (Wanaartha Life).

Salah satu saham dari 16 saham yang ditransaksikan tersebut memiliki kode BEKS dengan nilai total transaksi sekitar Rp1,4 triliun. Dalam transaksi saham BEKS yang terjadi antara PT AJAW dengan MA (Manfred Armin Pietruschka) dan PT FCC tersebut mengakibatkan PT AJAW (Wanaartha Life) menderita kerugian senilai Rp196 miliar yang menjadi keuntungan baik MA (Manfred Armin Pietruschka) maupun PT FCC.

Sebagai informasi, Dittipideksus Bareskrim Polri menetapkan tujuh orang yang merupakan pemilik dan petinggi PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penggelapan di perusahaan asuransi Wanaartha Life. Wanaartha Life sendiri dinyatakan gagal bayar atau tidak dapat memenuhi kewajibannya kepada nasabahnya sejak tahun 2020.

Baca juga: Cara Memilih Polis Asuransi yang Tepat, Ikuti Tips ini Ya!

Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com.

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU