25.6 C
Jakarta
Jumat, 26 April, 2024

Ngeri! Transaksi Kasus Investasi Bodong Binomo Cs Capai Rp35 Triliun

JAKARTA, duniafintech.com – Transaksi terkait kasus investasi bodong pada aplikasi Binomo cs ditengarai mencapai Rp35 triliun. Hal ini berdasarkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

PPATK menyebut, mereka telah menerima sebanyak 568 laporan dengan nilai transaksi mencapai puluhan triliun, yang diduga terkait dengan kasus dugaan investasi bodong.

Menurut Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, transaksi mencurigakan yang dilaporkan penyedia jasa keuangan tersebut ada dalam bentuk laporan transaksi pembelian aset, transaksi keuangan, tarik tunai, serta penerimaan dan pengiriman uang dari dan ke luar negeri.

Adapun laporan itu diterima lantaran penyedia jasa keuangan rutin melakukan hal ini setiap ada transaksi mencurigakan yang terdeteksi dari salah satu akun pemilik bank.

Kata Ivan, ada banyak laporan transaksi mencurigakan yang diterima lembaganya terkait kasus dugaan investasi ilegal. Oleh sebab itu, PPATK mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya dengan tawaran investasi tidak masuk akal.

“Kami bisa sampaikan luar biasa banyak. Kami coba mendalami kasus-kasus ini satu per satu sekaligus kami ingin beberapa kali dalam press release kami sampaikan ke publik bahwa harus berhati-hati kepada tawaran investasi yang luar biasa menguntungkan di luar kewajaran, dan menggunakan robot trading yang kemungkinan besar digunakan dalam rangka penipuan,” katanya pada Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR, dikutip pada Rabu (6/4).

Namun, imbuhnya, memang, seluruh transaksi mencurigakan belum tentu mengandung unsur kejahatan. Biasanya, kecurigaan itu muncul apabila bank melihat ada keanehan antara suatu transaksi dengan profil nasabah yang melakukan atau terlibat di dalamnya.

Ivan menambahkan, transaksi keuangan masuk kategori mencurigakan apabila dilakukan oleh orang atau kegiatan yang tidak sesuai profil. Berikutnya, transaksi keuangan mencurigakan pun dapat bisa berasal dari golongan high risk customer, semisal anggota DPR RI dan kepala lembaga negara.

“Misalnya, orang seperti saya transaksi miliaran di transaksinya, itu bisa menjadi mencurigakan bagi banknya. Lalu transaksi yang di money changer, di luar negeri, itu semua teramati. Jadi, kalau kami semua lakukan transaksi dengan pihak luar negeri atau menerima dan mengirim uang dari dan ke luar negeri, pasti dilaporkan ke PPATK dalam setiap nominal, kecil maupun besar,” jelas Ivan.

“PPATK sudah berikan hasil analisis dan pemeriksaan ke polri, PPATK terus membantu Bareskrim terkait nama-nama yang perlu ditelusuri dan kami berikan proaktif kepada Bareskrim data-data yang dimiliki. Tapi jika ditanya, apakah ini adalah satu-satunya kasus yang PPATK temukan, bisa kami konfirmasi ini tidak. PPATK sudah sejak awal mengatakan bahwa ini seperti puncak gunung es,” tutupnya.

 

Penulis: Kontributor/Boy Riza Utama

Editor: Rahmat Fitranto

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE