JAKARTA, duniafintech.com – Viral obat sirup yang mengandung EG dan DEG menjadi salah satu penyebab maranya anak terjangkit gagal ginjal akut.
Kementerian Perindustrian meminta industri farmasi menghentikan proses produksi, distribusi dan recall terhadap seluruh batch produk yang berdasarkan hasil pengujian diduga mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) yang melebihi ambang batas pada obat sirup.
“Industri telah melakukan karantina terhadap seluruh prodik sirup obat maupun bahan baku PG, DG, sorbitol dan gliserin/gliserol yang ada di gudang pada fasilitas produksi,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita.
Agus mengatakan pihaknya akan bekerjasama dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Kementerian Kesehatan dan seluruh industri farmasi untuk bersama-sama memastikan mutu berlaku atas seluruh produk, mulai dari bahan baku hingga produk jadi, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Gagal Ginjal Akut Pada Anak Viral, Begini Tips Mencegahnya
Dia menjelaskan untuk memastikan keamanan produk obat-obatan, pihaknya meminta perusahaan untuk melakukan uji laboratorium terhadap parameter kritis seperti persyaratan cemaran pada bahan baku obat yang digunakan sesuai dengan Farmakope Indonesia atau standard mutu lainnya yang berlaku.
Hal itu bertujuan untuk mengeksplorasi seluruh faktor risiko penyebab gagal ginjal, baik dari sumber obat-obatan maupun potensi penyebab lainnya.
“Kami juga memastikan perusahaan mengimplementasikan sistem manajemen kualitas di industri farmasi berjalan guna menjamin produk yang dihasilkan memenuhi syarat quality, safety dan efficacy sesuai dengan regulasi yang beralku,” kata Agus.
Baca juga: Andalan Berobat Masyarakat, Ini 21 Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatanย
Obat Sirup Mengandung EG dan DEG Tak Boleh Produksi dan Ditarik dari Peredaran
Dia menambahkan hingga saat ini pihaknya telah melakukan koordinasi secara langsung dengan mengunjungi beberapa fasilitasi produksi industri farmasi untuk memastikan bahwa fasilitas produksi yang dimiliki oleh perusahaan industri telah memenuhi persyaratan Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) serta produknya terdaftar dan memiliki Nomor Izin Edar (NIE).
Agus memastikan pihaknya bahwa industri farmasi akan memiliki tim khusus yang menangani laporan atau keluhan pelanggan terhadap produknya serta melakukan farmakovigilans untuk memantau efek samping dari obat produksi, terkait obat sirup EG dan DEG.
Mengantisipasi peredaran obat sirup EG dan DEG, untuk itu Agus menghimbau industri farmasi menggunakan bahan baku sesuai regulasi serta melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala baik bersama-sama dengan BPOM maupun pengujian secara independen.
“Sehingga produk yang didistribusikan, mutu dan kualitasnya terjamin dan aman untuk dikonsumsi oleh masyarakat,” kata Agus.
Baca juga:ย Kemenperin Klaim Distribusi Minyak Goreng Penuhi Kebutuhan Nasional
Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com