duniafintech.com–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera mungkin akan terbitkan aturan tentang website berbasis Crowd funding. Hal tersebut merupakan respon dari maraknya praktik penggalangan dana melalui media internet untuk pembiayaan berbagai proyek maupun usaha.
“Kami siapkan aturan crowdfunding untuk langkah antisipasi,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad di sela-sela Seminar Internasional Perilaku Konsumen di Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali, Rabu (3/5/2017).
Ia berharap dengan adanya aturan tentang crowdfounding masyarakat dapat terlindungi dari kerugian dan di lain sisi dapat mendorong pembiayaan kepada pelaku usaha pemula (starup) untuk berkembang dengan aman.
โKami ingin membuka akses keuangan seluas-luasnya untuk pelaku bisnis start up. Kamiย akan mengatur crowdfunding karena di Indonesia belum ada, ini yang ingin tata,โ jelas Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman Hadad, lusa.
Menurut Muliaman Hadad, pihaknya hanya akan mengatur crowd funding yang menjanjikan imbal balik kepada pemberi dananya. “Kami akan atur di hulu-nya. Jadi bagaimana mekanismenya dan sebagainya. Aturan ini akan ย berbentuk peraturan (POJK),” ujarnya.
Ia mengatakan model penggalangan dana dengan bentuk crowd funding sudah bermacam-macam, baik yang berbasis pendaan maupun investasi. โModel bisnisnya banyak. Ada yang berbasis pinjaman atau investasi. Misalnya, ada yang ingin membuatย film itu kemudian dibiayai oleh penggunanya atau lainnya sebagai investor. Ini yang kami ingin tata, akan kami buat semudah mungkin,โ katanya.
Tambahnya, sudah ada 165 jenis Fintech yang baru terdaftar di Indonesia. Dengan begitu kehadiran Fintech mempengaruhi industri keuangan sehingga melahirkan tantangan untuk merespon layanan keuangan yang memanfaatkan teknologi tersebut.
Source :
- antaranews.com
- kompas.com
Picture: Pixabay.com
Written by: Andriani Supri