25.6 C
Jakarta
Jumat, 20 September, 2024

Hati-Hati Para Influencer! OJK Perketat Aturan Cegah Investasi Bodong

JAKARTA, duniafintech.com – Menanggapi maraknya kasus pelanggaran pengelolaan dana oleh influencer, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bergerak cepat dengan memperkuat regulasi dan edukasi terkait investasi. Hal ini dilakukan sebagai respons atas kasus Ahmad Rafif Raya yang gagal mengelola dana investor senilai Rp71 miliar.

Penghentian Aktivitas Ahmad Rafif Raya

Sebelumnya, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) menghentikan aktivitas influencer saham Ahmad Rafif Raya setelah menemukan pelanggaran UU P2SK karena menawarkan investasi dan menghimpun dana tanpa izin OJK.

Peraturan Baru untuk Influencer dan Perusahaan Efek

OJK tengah menyusun Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) yang salah satunya mengatur kerjasama antara perusahaan efek (PE) dan influencer. Aturan ini akan mewajibkan PE untuk memenuhi syarat-syarat tertentu dalam memilih dan bekerja sama dengan influencer, termasuk persyaratan perizinan bagi influencer.

“Di mana dalam ketentuan tersebut nantinya mengatur syarat-syarat PE dalam bekerjasama dengan influencer termasuk (namun tidak terbatas) pada lingkup kegiatan dan perizinan yang harus dipenuhi influencer yang melakukan.” kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Inarno Djajadi, dikutip dari Detik.com.

Upaya Edukasi untuk Masyarakat

Selain memperkuat regulasi, OJK juga gencar melakukan sosialisasi dan edukasi pasar modal di berbagai daerah. Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan literasi keuangan masyarakat agar terhindar dari penipuan investasi.

“Dalam sosialisasi ini, dijelaskan terkait perencanaan keuangan, pengenalan produk-produk Pasar Modal dan cara berinvestasi di Pasar Modal,” ujar Inarno.

Dia juga mengingatkan masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam menyikapi tawaran investasi dan memastikan legalitas pihak yang menawarkannya.

“Tentunya juga kelogisan imbal hasil yang ditawarkan. Untuk memastikan kebenaran investasi tersebut, masyarakat dapat menghubungi kontak 157,” tambahnya.

Ciri-ciri Investasi Bodong

OJK mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada terhadap ciri-ciri investasi bodong, seperti:

  • Menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat
  • Tidak memiliki izin resmi dari OJK
  • Skema investasi yang tidak jelas
  • Terkesan terburu-buru dan menekan untuk segera berinvestasi
  • Menggunakan testimoni palsu

Laporkan ke OJK

Jika kamu menemukan indikasi penipuan investasi bodong, segera laporkan ke OJK melalui:

Langkah-langkah ini diharapkan dapat mencegah terulangnya kasus pelanggaran pengelolaan dana oleh influencer dan melindungi masyarakat dari investasi bodong.

Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU