duniafintech.com – Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia atau AFPI, Adrian Gunadi menyatakan bahwa OJK kembali membuka pendaftaran perusahaan fintech baru yang sempat dihentikan. Pendaftaran perusahaan fintech baru ini akan dilakukan kembali pada semester II tahun 2020 mendatang.
Adrian mengatakan, setiap platform fintech baru yang ingin mendaftarkan perusahaannya ke OJK harus melalui asosiasi dahulu. Dan pembatasan izin kemarin merupakan tindak lanjut dari permintaan kami untuk meminta jeda watu bagi para fintech baru. Kemudian OJK kembali membuka pendaftaran perusahaan fintech baru di batch pendaftaran berikutnya tepatnya pada semester kedua akan dibuka kembali.
AFPI menjelaskan alasan dari Asosiasi meminta jeda waktu kepada OJK karena kini mereka tengah membangun sebuah pusat data. Termasuk untuk mengintergrasikan masing masing data dari para perusahaan fintech ke pusat data tersebut.
Sebelumnya, OJK menjelaskan kebijakan pendaftaran penyedia fintech baru di stop dikarenakan melanjutkan proses fintech terdaftar dan berizin demi mengantisipasi munculnya masalah. Antara lain, pinjaman yang dilakukan oleh satu orang di banyak platform dan banyaknya pinjaman yang bersifat konsumtif.
Baca Juga:
- Pendaftaran Penyedia Pinjaman Online Baru di Stop OJK
- Antisipasi Dampak Virus Corona, OJK Siapkan Kebijakan Stimulus Ekonomi
- Dukung Pembangunan Nasional OJK Perluas Akses Keuangan
Selain itu OJK juga mengaku telah berdiskusi dan meminta pendapat pelaku usaha fintech melalui asosiasi. Sembari asosiasi meningkatkan penggunaan fintech data center untuk memeriksa data dan kelayakan peminjam.
Saat ini, Fintech data center ini pun baru dimanfaatkan oleh kurang dari 10 peserta. Sistem ini persis Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) di OJK atau dahulu dikenal BI Checking, yang memungkinkan fintech mengecek informasi para peminjam.
SLIK fintech ini, dimaksudkan untuk memudahkan pengawasan terhadap nasabah yang melakukan pinjaman. Dengan adanya SLIK ini diharapkan hal serupa bisa dicegah sehingga bisa melindungi masyarakat juga pelaku usaha fintech itu sendiri.
Kendati demikian dengan OJK kembali membuka pendaftaran perusahaan fintech telah ada 164 fintech resmi, 25 sudah memiliki izin, sementara 139 statusnya masih terdaftar Dan masih dapat mengajukan proses untuk mendapatkan perizinan.
(DuniaFintech/VidiaHapsari)