duniafintech.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai perlunya Undang-Undangย sebagai payung hukum yang lebih tinggi untuk mengatur tata kelola para pelaku fintech yang mengembangkan usahanyaย dibidang keuangan digital berbasis teknologi dengan layanan pinjam meminjam (P2P/Lending). Hal ini sejalan dengan munculnya fintech illegal yang seringkali meresahkan masyarakat. Keterbatasan payung hukum ini yang membuat regulator tak bisa memberikan sanksi atau denda kepada fintech yang tak terdaftar di OJK.
Dikutip dari data Asosiasi Fintech Indonesia menunjukkan total pinjaman yang disalurkan oleh fintech per Mei 2019 mencapai Rp 33,2 triliun, sementara untuk pembayaran transaksinya mencapai Rp 47,1 di 2018. Kemudian dari data Bank Indonesia (BI) menunjukan pertumbuhan pembiayaan perekonomian dalam negeri melalui fintech tumbuh 274% secara year on year per Juni 2019. Meskipun pembiayaan melalui fintech yang terkecil di antara sumber pembiayaan lainnya, namun pertumbuhannya tercatat meningkat pesat dibanding sumber pembiayaaan lain, termasuk perbankan atau kredit bank umum yang hanya tumbuh 10,05%.
Baca Juga :ย AI Startup Pitch Jadi Incaran Para Penggiat Startup AI
Dalam sesi jumpa pers Tongam L Tobing selaku Satgas Waspada Investasi OJK menyatakan bahwa tidak adanya regulasi Undang-Undang yang mengatakan tindak pidana terhadap pelaku kejahatan fintech serta meningkatkan inovasi dalam hal layanan pinjaman peer to peer landing seiring pesatnya perkembangan zaman.
Kendati demikian, adanya regulasi terhadap kejahatan pinjaman online dalam menutup celah fintech-fintech illegal atau tidak berizin sebab meskipun satgas waspada investasi sudah banyak menutup kegiatan fintech peer to peer lending tak berizin, masih banyak fintech yang terus bermunculan secara illegal, misalnya terkait dengan penyebaran data pribadi, manipulasi data, penyadapan data, ancaman serta illegal akses.
Baca Juga :ย Bagaimana Cara Memilih Properti Syariah yang Aman?
OJK berharap pembuatan Undang Undang fintech dapat melindungi data konsumen maupun dapat mengatur praktek kegiatan ekonomi digital serta dalam pengimplementasiannya OJK dapat merumuskan aturan turunan melalui POJK. Karena jika Undang-Undang terlalu diatur rigid, dikhawatirkan akan membatasi inovasi bisnis model berbasis teknologi. Kemudian Undang-Undang ini juga bisa melindungi konsumen dan memberikan manfaat bagi negara lewat penarikan pajak transaksiย onlineย di Indonesia.
-Vidia Hapsari-