28.1 C
Jakarta
Sabtu, 23 November, 2024

Pemulihan Ekonomi Berlangsung, OJK Ramal Kredit Perbankan Tumbuh 7,5% di 2022

JAKARTA, duniafintech.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memproyeksikan kredit perbankan pada 2022 akan mengalami peningkatan menjadi rata-rata sebesar 7,5% dengan plus minus 1% yaitu 6,5%-8,5%.

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengatakan, target kredit pada 2022 ini lebih tinggi dari realisasi kredit 2021 yang tercatat sebesar 5,2% (yoy) dengan NPL gross sebesar 3%.

โ€œKami memproyeksikan, di 2022 kredit perbankan akan meningkat pada kisaran 7,5% ยฑ 1% (6,5% โ€“ 8,5%) dan Dana Pihak Ketiga tumbuh di rentang 10% ยฑ 1% (9% โ€“ 11%),โ€ katanya dalam acara virtual Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan, Kamis (20/1).

Selain itu, OJK juga memperkirakan penghimpunan dana di pasar modal akan meningkat di kisaran Rp125 triliun hingga 175 triliun di 2022. Sedangkan, piutang pembiayaan oleh perusahaan pembiayaan juga diperkirakan akan tumbuh sekitar 12% ยฑ 1% (11%-13%).ย 

Sementara itu, aset perusahaan asuransi jiwa serta aset perusahaan asuransi umum dan reasuransi juga diperkirakan tumbuh 4,66% dan 3,14%. Sementara, pertumbuhan aset dana pensiun akan mencapai 6,47%.

Menurut Wimboh, proyeksi optimis itu didorong kondisi perekonomian dan sektor jasa keuangan yang terus membaik didukung keberhasilan penanganan Covid-19 yang dilakukan pemerintah.ย 

“Sistem keuangan Indonesia pun terjaga dengan baik yang terlihat dari indeks stabilitas sistem keuangan yang terkendali di 2021,” ujarnya.

Untuk mencapai proyeksi tersebut, OJK menetapkan lima kebijakan prioritas di 2022 yang ditujukan untuk terus memperkuat stabilitas sektor jasa keuangan dan mendorong pemulihan ekonomi nasional serta terus meningkatkan edukasi dan perlindungan konsumen.

Pertama, memberikan insentif bersama untuk mendorong pembiayaan kepada sektor komoditas sesuai prioritas pemerintah yaitu terkait Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBL BB) dari hulu sampai hilir dan Stimulus lanjutan untuk mendorong kredit ke sektor properti.ย 

Kedua, menyiapkan sektor keuangan menghadapi normalisasi kebijakan di negara maju dan domestik, antara lain dengan mendorong konsolidasi sektor jasa keuangan agar mempunyai ketahanan permodalan dan likuiditas.

Juga melakukan percepatan pembentukan cadangan penghapusan kredit agar tidak terjadi cliff effect pada saat dinormalkan di 2023, penataan industri reksadana dan penguatan tata kelola industri pengelolaan investasi, serta percepatan dan penyelesaian reformasi IKNB.

Ketiga, menyusun skema pembiayaan yang berkelanjutan di industri jasa keuangan untuk mendukung pengembangan ekonomi baru, dengan prioritas pengembangan ekonomi hijau, antara lain dengan pendirian bursa karbon dan penerbitan Taksonomi Hijau Indonesia.ย 

OJK bersama Bursa Efek Indonesia, KSEI dan KPEI serta Pemerintah sedang mempercepat kerangka pengaturan bursa karbon Indonesia.

Keempat, memperluas akses keuangan kepada masyarakat khususnya UMKM untuk mencapai target penyaluran kredit UMKM sebesar 30% pada 2024 dengan model klaster dalam satu ekosistem pembiayaan, pemasaran oleh off-taker, pembinaan serta optimalisasi lahan yang belum tergarap.

Program-program KUR Kluster, kredit/pembiayaan melawan rentenir, digitalisasi BPR, dan Lembaga Keuangan Mikro, Bank Wakaf Mikro serta skema pemasaran melalui program Gerakan National Bangga Buatan Indonesia termasuk dalam program ini. Di Pasar Modal, terus akan dikembangkan pembiayaan UMKM melalui security crowd funding.

Kelima, memperkuat kebijakan transformasi digital di sektor jasa keuangan agar sejalan dengan pengembangan ekosistem ekonomi digital dalam meningkatkan akses masyarakat ke produk dan jasa keuangan dengan harga yang lebih murah, kualitas yang lebih baik, dan akses yang cepat, termasuk literasi dan perlindungan kepentingan konsumen termasuk penegakan hukum.

“OJK akan terus memitigasi akses pinjaman online dengan meningkatkan aturan prudensial dengan pemodalan yang lebih tinggi dan penerapan market conduct yang lebih baik,” tutupnya.

 

Penulis: Nanda Aria

Editor: Anju Mahendra

 

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU