32.5 C
Jakarta
Jumat, 29 Maret, 2024

OJK Setujui Izin Asuransi Paydi Beroperasi Secara Digital

DuniaFintech.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberi lampu hijau kepada penyelenggara asuransi melakukan paydi, penjualan produk terkait investasi secara daring. Pada persetujuan pertama ini, OJK memberikan 9 perusahaan izin untuk beroperasi. Hal ini dikatakan langsung oleh Kepala Eksekutif Pengawas Industri Non Bank (IKNB) OJK Riswinandi.

“Dari 14 perusahaan yang mengajukan, sembilan perusahaan sudah disetujui untuk melakukan penjualan secara tanpa tatap muka atau secara virtual dan ini kita terus monitor,”

Melalui SEOJK Nomor 19/2020 tentang Saluran Pemasaran Produk Asuransi, diharapkan para penyelenggara mampu mengikuti payung hukum yang berlaku. Kehadiran aturan itu sebagai panduan perusahaan asuransi dalam menjalin kerja sama pemasaran produk baik dengan agen, bank, serta institusi lainnya.

Riswinandi berharap, kerja sama tersebut mampu menciptakan akses masyarakat terhadap produk asuransi yang semakin luas. Dengan demikian, akan mendorong peningkatan penetrasi asuransi di Indonesia.  

“Kami juga berharap peraturan ini menjadi acuan. Sehingga pemasaran produk asuransi bisa terselenggara baik secara prudent dan mengedepankan aspek perlindungan konsumen. Dalam hal ini, perlindungan konsumen menjadi prasyarat yang sangat penting untuk mendorong inklusi asuransi,”

Baca juga:

OJK Beri Izin Asuransi Mengadakan Paydi

Selanjutnya, OJK bersama asosiasi sedang mematangkan dan segera menerbitkan aturan mengenai minat pemakaian asuransi paydi. OJK bersama-sama asosiasi asuransi mendalami peraturan yang berkaitan dengan perlindungan konsumen dan posisi perusahaan asuransi.

Salah satu penyelenggara asuransi yang telah mendapat izin paydi ialah Generali. Chief Marketing & Customer Generali Indonesia Vivin Arbianti Gautama mengatakan, pihaknya sudah mendaftarkan proses ini ke OJK sesuai ketentuan yang berlaku.

Nantinya, penjualan unitlink secara daring akan dibantu para agen. Dengan demikian, seluruh prosesnya dijalani secara online, dimulai dari melakukan submit aplikasi dan persetujuan. 

DuniaFintech/Fauzan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE